JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, ada keuntungan bagi masyarakat dengan pemberlakuan tarif baru pengurusan surat kendaraan yang naik hingga tiga kali lipat.
Menurut dia, keluhan yang disampaikan masyarakat karena mereka tak menyadari apa saja yang akan diperolehnya nanti.
Tarif baru ini, kata Tito, justru mempermudah para pendatang dari luar daerah untuk mengurus surat kendaraan mereka.
"Kalau dia harus melakukan perpanjangan, dia bawa mobil ke Surabaya dan dia urus. Butuh tenaga, waktu, biaya lagi untuk berangkat ke sana. Tolong jangan dihitung persentasenya," ujar Tito, di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Jumat (7/1/2017).
Untuk perpanjangan STNK roda dua dan roda empat, tarif sebelumnya hanya Rp 50.000. Dengan adanya aturan baru, tarif roda dua menjadi Rp 100.000 dan roda empat menjadi Rp 200.000.
Biaya tersebut, kata Tito, akan jauh lebih murah ketimbang seseorang pulang ke daerah asalnya untuk mengurus surat kendaraan.
Apalagi, Polri mulai menerapkan sistem online untuk pengurusan STNK hingga BPKB.
"Uangnya untuk kompensasi pelayanan lebih baik. Jadi cukup lakukan perpanjangan di 33 kota kota besar itu," kata Tito.
Selain itu, sistem online diharapkan dapat menekan potensi pungutan liar.
Dengan sistem online, masyarakat bisa membayar langsung ke bank.
Tito membandingkannya dengan memakai jasa calo yang biayanya justru lebih besar ketimbang kenaikan tarif ini.
"Biaya mereka jauh lebih kecil dan relatif membantu kultur pelayanaan publik agar tidak ada peluang korupsi karena bayar di bank, bukan di loket," kata Tito.