Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Laporkan Indikasi Kerugian Negara Rp 6,9 Miliar di Tolitoli

Kompas.com - 06/01/2017, 16:06 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan indikasi kerugian negara sebesar Rp 6,9 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kerugian tersebut diduga terkait penyalahgunaan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.

"Terdapat indikasi perbuatan melawan hukum, saat izin usaha yang diberikan ternyata memasuki kawasan hutan," ujar staf Divisi Investigasi ICW Lais Abid di Gedung KPK Jakarta, Jumat (6/1/2017).

Menurut Lais, berdasarkan pemantauan tim investigasi, lahan kritis yang tidak produktif di Tolitoli jumlahnya semakin meningkat, yakni sekitar seluas 17.385 hektar.

Dari jumlah tersebut, seluas 2.537 hektar merupakan kawasan hutan.

Lais mengatakan, salah satu penyebab meningkatnya lahan kritis karena banyaknya izin perusahaan yang diberikan di kawasan hutan lindung.

Pada 2010 hingga 2012, menurut Lais, pejabat tinggi di Tolitoli telah memberikan 11 izin usaha pertambangan kepada beberapa perusahaan.

"Pada tahun 2010, Bupati diduga mengeluarkan izin yang terletak di kawasan hutan lindung untuk PT TEN," kata Lais.

Kemudian, pada 2014, Bupati disebut ICW mengeluarkan izin di kawasan hutan lindung seluas 1.929 hektar.

Dari jumlah tersebut, seluas 434,37 hektar telah dilakukan land clearing atau penebangan pohon di kawasan hutan. Akibatnya, terjadi kerugian negara sekitar Rp 6,9 miliar.

Selain kerugian negara, menurut Lais, pengelolaan kawasan hutan milik negara telah menguntungkan perusahaan seperti PT TEN.

Dengan demikian, ICW menuding terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah untuk memperkaya pihak swasta.

"Kami menuntut KPK mengusut tuntas laporan dugaan kasus korupsi pemberian izin lokasi kawasan hutan lindung di Kabupaten Tolitoli," kata Lais.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari Bupati Tolitoli dan PT TEN. 

Sedangkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa laporan ini akan diterima KPK sebagai pengaduan masyarakat.

KPK akan melihat isi laporan yang disampaikan, serta sejumlah bukti yang dilampirkan.

"Jika mencukupi untuk ditindaklanjut, bisa dilanjutkan dengan pengumpulan bahan dan keterangan," ujar Febri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com