Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ade Komarudin Bakal Tempuh Upaya Hukum terhadap Putusan MKD

Kompas.com - 25/12/2016, 16:08 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPR Ade Komarudin akan melakukan upaya hukum terkait putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

MKD menjatuhkan hukuman ringan kepada Ade atas dua kasus yang dilaporkan oleh anggota Dewan.

Menurut Ade, dalam putusan tersebut ada unsur penyalahgunaan wewenang atau abuse of power. Politisi Golkar ini sudah menyiapkan kuasa hukum untuk mengkaji langkah yang bakal ditempuh.

"Mereka (kuasa hukum) akan melakukan langkah dalam beberapa hari. Dan langkahnya saya lihat dengan berbagai jurus, berbagai segi. Ada hukum administrasi negaranya, hukum pidana, perdata," kata Ade saat ditemui di kediaman dinasnya di Widya Chandra, Jakarta Selatan, Minggu (25/12/2016).

(Baca: Ade Komarudin Tetap Nilai Janggal Putusan MKD)

Ia mengaku menyerahkan sepenuhnya langkah yang bakal ditempuh kepada tim kuasa hukum.

"Biarkan mereka yang mengerti. Para pengacara serius mendalami itu, banyak pengacara muda. Bahkan belum kawin. Saya kan enggak bisa bayar mahal," selorohnya.

Legislator yang akrab disapa Akom itu menegaskan, dirinya tak mempermasalahkan masalah jabatan. Jabatan menurutnya adalah amanah. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada rakyat untuk menilai apa yang terjadi.

Dalam kesempatan itu, Ade menyinggung laporan MKD terhadapnya terkait Penyertaan Modal Negara.

Dalam kasus itu, ia dituding mengalihkan mitra kerja Komisi VI, yaitu BUMN kepada Komisi XI. Akom menilai tak ada prosedur yang dilanggar.

Soal PMN, kata dia, harus dibahas oleh dua komisi. Selain Komisi VI sebagai mitra kerja BUMN, juga oleh Komisi XI sebagai mitra kerja Menteri Keuangan.

"Yang namanya privatisasi, PMN sesuai UU Perbendaharaan Negara, UU Keuangan Negara dan UU BUMN harus melibatkan Komisi XI karena PMN mapun privatisasi harus disetujui oleh pemilik BUMN, yaitu Menteri Keuangan," kata Ade.

Selain itu, secara prosedur pemanggilan terlapor, MKD juga dinilai telah melanggar. Ade dianggap dua kali tak hadir saat dipanggil.

(Baca: MKD Akui Masih Ada Perkara Terkait Ade Komarudin yang Tengah Diproses)

Padahal, ia mengatakan telah melayangkan surat terkait ketidakhadirannya pada pemanggilan kedua. Saat itu, ia harus terbang ke Singapura untuk berobat.

"Bayangkan. Secara prosedur saja, saya baru diundang dua kali. Saya sampaikan surat. Yang penegakan hukumnya luar biasa saja seperti KPK, juga begitu. Tata acara MKD juga begitu. Masa pada saat itu juga saya dijatuhkan pengadilan in absensia, saya bersalah. Kan enggak benar," tuturnya.

Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan Ketua DPR Setya Novanto terkait upaya hukum yang akan diambilnya dan Novanto memahami hal tersebut.

"Soal ini, saya pikir kalau bisa tidak boleh terulang kembali. Kasihan lembaga legislatif ini. Cukup sampai saya saja, gitu," kata Politisi Partai Golkar itu.

Kompas TV Dicopot dari Ketua DPR, Ini Langkah Ade Komarudin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com