Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ade Komarudin Tetap Nilai Janggal Putusan MKD

Kompas.com - 06/12/2016, 09:18 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPR Ade Komarudin menilai janggal putusan Mahakamah Kehormatan Dewan (MKD) yang memberhentikannya dari jabatan Ketua DPR.

Putusan itu diambil setelah Ade dinyatakan melanggar kode etik karena memindahkan mitra kerja Komisi VI DPR ke Komisi XI dan menghambat pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pertembakauan.

"Secara formil saya baru diundang selama dua kali. Dalam tata beracara MKD harusnya dua kali belum memenuhi syarat memutuskan. Seharusnya tiga kali. Tapi ternyata sudah digedor," ujar Ade, saat ditemui di Jakarta, Senin (5/12/2016).

"Saya diputuskan in absentia. Padahal saya masih hidup, saya tidak kabur," kata dia.

Ade juga mengatakan, dirinya telah meminta penjadwalan ulang untuk menghadiri sidang MKD pekan ini. Karena itu, ia merasa janggal dengan MKD yang seperti kejar setoran untuk segera memutus perkaranya di minggu lalu.

Apalagi, kata Ade, apa yang dilakukannya terkait pemindahan mitra kerja komisi dan pembahasan RUU Pertembakauan bisa dipertanggungjawabkan mekanismenya.

Keputusan pada dua hal itu, kata Ade, dilakukan secara kolektif kolegial. (Baca juga: Ade Komarudin: Saya Tak Pernah Jalan Sendiri)

"Makanya saya mempertanyakan, kok cuma saya yang dipermasalahkan. Wakil Ketua DPR lainnya kan juga ikut mengambil keputusan dalam pemindahan mitra kerja komisi dan pembahasan RUU Pertembakauan," tutur Ade.

"Saya agak bersedih soal MKD, kalau soal jabatan saya ikhlas. Kalau soal MKD Ini berarti pembunuhan karakter. Jangan hukum dijadikan alat untuk menzalimi orang lain," lanjut Ade.

Sebelumnya dalam putusan MKD. Ade dinyatakan melanggar kode etik karena melibatkan Komisi XI DPR menjadi mitra kerja beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sebelumnya merupakan mitra kerja Komisi VI.

Ia juga dinyatakan melanggar kode etik karena memperlambat proses pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pertembakauan.

Kedua pelanggaran etik itu membuat Ade menerima sanksi dua sanksi ringan yang diakumulasi menjadi satu sanksi sedang. Hal itu berujung pada pemberhentian Ade dari jabatannya sebagai Ketua DPR.

(Baca: Kena Dua Sanksi, Ade Komarudin Diberhentikan sebagai Ketua DPR oleh MKD)

Kompas TV Dicopot dari Ketua DPR, Ini Langkah Ade Komarudin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com