JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPR Ade Komarudin menilai janggal putusan Mahakamah Kehormatan Dewan (MKD) yang memberhentikannya dari jabatan Ketua DPR.
Putusan itu diambil setelah Ade dinyatakan melanggar kode etik karena memindahkan mitra kerja Komisi VI DPR ke Komisi XI dan menghambat pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pertembakauan.
"Secara formil saya baru diundang selama dua kali. Dalam tata beracara MKD harusnya dua kali belum memenuhi syarat memutuskan. Seharusnya tiga kali. Tapi ternyata sudah digedor," ujar Ade, saat ditemui di Jakarta, Senin (5/12/2016).
"Saya diputuskan in absentia. Padahal saya masih hidup, saya tidak kabur," kata dia.
Ade juga mengatakan, dirinya telah meminta penjadwalan ulang untuk menghadiri sidang MKD pekan ini. Karena itu, ia merasa janggal dengan MKD yang seperti kejar setoran untuk segera memutus perkaranya di minggu lalu.
Apalagi, kata Ade, apa yang dilakukannya terkait pemindahan mitra kerja komisi dan pembahasan RUU Pertembakauan bisa dipertanggungjawabkan mekanismenya.
Keputusan pada dua hal itu, kata Ade, dilakukan secara kolektif kolegial. (Baca juga: Ade Komarudin: Saya Tak Pernah Jalan Sendiri)
"Makanya saya mempertanyakan, kok cuma saya yang dipermasalahkan. Wakil Ketua DPR lainnya kan juga ikut mengambil keputusan dalam pemindahan mitra kerja komisi dan pembahasan RUU Pertembakauan," tutur Ade.
"Saya agak bersedih soal MKD, kalau soal jabatan saya ikhlas. Kalau soal MKD Ini berarti pembunuhan karakter. Jangan hukum dijadikan alat untuk menzalimi orang lain," lanjut Ade.
Sebelumnya dalam putusan MKD. Ade dinyatakan melanggar kode etik karena melibatkan Komisi XI DPR menjadi mitra kerja beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sebelumnya merupakan mitra kerja Komisi VI.
Ia juga dinyatakan melanggar kode etik karena memperlambat proses pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pertembakauan.
Kedua pelanggaran etik itu membuat Ade menerima sanksi dua sanksi ringan yang diakumulasi menjadi satu sanksi sedang. Hal itu berujung pada pemberhentian Ade dari jabatannya sebagai Ketua DPR.
(Baca: Kena Dua Sanksi, Ade Komarudin Diberhentikan sebagai Ketua DPR oleh MKD)