Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah Menang di PN Jaksel, PKS Ajukan Banding

Kompas.com - 14/12/2016, 20:08 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Tingkat Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan Fahri Hamzah terhadap PKS.

Hal itu diungkapkan Presiden PKS Sohibul Iman melalui pesan singkat, Rabu (14/12/2016).

"DPTP PKS sudah memutuskan banding. Insya Allah kami ikhtiar sebaik-baiknya," kata Sohibul.

 

(baca: Fahri Hamzah Menang di PN Jaksel, Hakim Putuskan Pemecatan oleh PKS Tak Sah)

Ia menjelaskan, langkah tersebut diambil sebagai upaya hukum yang memang dikenal dalam sistem hukum di Indonesia.

"Dalam hierarki hukum kita, masih tersedia jalan upaya hukum berikutnya yaitu banding, lalu kasasi dan PK (Peninjauan Kembali)," tuturnya.

PN Jakarta Selatan memenangkan sebagian gugatan Fahri Hamzahterhadap DPP PKS dalam Nomor Perkara 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL.

 

(baca: Fahri Hamzah: Putusan PN Jaksel Hadiah bagi Kader-kader PKS)

"Semua putusan dari DPP PKS dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Itu terkait pemberhentian Fahri dari keanggotaan DPR, partai PKS, dan statusnya sebagai Wakil Ketua DPR," kata Humas PN Jaksel Made Sutrisna melalui pesan singkat, Rabu.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan tergugat agar membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 30 miliar.

Hal senada disampaikan kuasa hukum Fahri, Mujahid. Selaku tergugat DPP PKS wajib membatalkan semua putusan pemberhentian Fahri dari keanggotaan di DPR, PKS, dan juga jabatannya selaku Wakil Ketua DPR.

"Namun, bisa saja tergugat melakukan banding, kalau begitu berarti persidangan ini belum selesai," papar Mujahid saat dihubungi, Rabu (14/12/2016).

(baca: Fahri Hamzah: Setahun Terakhir, Kader PKS Diminta Tak Berkomunikasi dengan Saya)

Fahri sebelumnya menggugat sejumlah nama yang merupakan unsur pimpinan PKS. Tergugat pertama adalah Dewan Pengurus Pusat PKS, secara khusus Mohamad Sohibul Iman selaku Presiden PKS.

Tergugat kedua ialah Hidayat Nur Wahid, Surrahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi, dan Abdul Muiz Saadih. Masing-masing merupakan ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS.

Fahri meminta pengadilan untuk memutuskan beberapa hal, antara lain menyatakan tergugat I, II, dan III melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan semua keputusan tergugat II dan III terkait proses pemeriksaan, dan persidangan serta putusan pemberhentian kepada penggugat sebagai keputusan yang tidak sah atau batal demi hukum.

Fahri juga meminta pengadilan menyatakan keputusan tergugat I Nomor 463/SKEP/DPPPKS/1437 tanggal 1 April 2016 tentang pemberhentian Fahri Hamzah dari anggota PKS sebagai keputusan yang tidak sah atau batal demi hukum.

Terakhir, Fahri meminta pengadilan memerintahkan tergugat I, II, dan III untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan penggugat, dan menghukum para tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul atas perkara ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com