Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah: Setahun Terakhir, Kader PKS Diminta Tak Berkomunikasi dengan Saya

Kompas.com - 14/12/2016, 19:51 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah bersyukur atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memenangkan sebagian gugatannya terhadap DPP PKS.

Ia mengatakan, putusan tersebut sebagai hadiah bagi para kader PKS di seluruh Indonesia yang dalam setahun terakhir berada dalam keadaan dilematis.

Fahri juga mengucapkan terima kasih kepada mereka yang tetap bersabar dalam kondisi tersebut.

"Mereka betul-betul menghadapi situasi dimana sebagian dari perintah struktur (partai) untuk tidak berkomunikasi dengan saya. Tetapi teman-teman menganggap bahwa itu adalah perintah kekanak-kanakkan yang tidak perlu diikuti sehingga mereka tetap bertemu dan berkomunikasi dengan saya," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

(baca: Fahri Hamzah Menang di PN Jaksel, Hakim Putuskan Pemecatan oleh PKS Tak Sah)

Termasuk terhadap Fraksi di DPR. Fahri menyebut, fraksi juga dilarang oleh struktur untuk berkomunikasi dengannya.

"Bayangkan saya setahun jadi anggota fraksi enggak diajak rapat. Kayak tinggal serumah sama istri, tapi enggak diajak sarapan pagi dan tidak diajak kumpul-kumpul," ucap dia.

Meski para kader dilarang berkomunikasi dengannya, Fahri mengatakan bahwa mereka tetap berkumpul dalam jumlah besar dan semakin lama semakin bertambah jumlahnya.

(baca: Fahri Hamzah: Putusan PN Jaksel Hadiah bagi Kader-kader PKS)

Ia juga berterima kasih kepada para senior partai yang mengirimkan salam cinta dan hormat kepadanya.

Menurut mereka, kata Fahri, tindakan pemecatan terhadapnya adalah tindakan yang salah oleh segelintir orang yang dianggap tidak mengerti pekerjaan partai politik.

"Banyak senior yang tetap berkomunikasi," kata dia.

Fahri berencana mengirimkan surat kepada Majelis Syuro PKS untuk menyampaikan putusan pengadilan. 

Ia berharap Majelis Syuro dapat memikirkan dan mengevaluasi tentang perjalanan partai selama setahun terakhir yang dinilainya diwarnai banyak tindakan tidak produktif yang tidak mencerminkan watak PKS.

"Selain mengucapkan terima kasih saya juga mau minta maaf ke teman-teman kader jika dalam setahun terakhir diliputi berita yang PKS enggak pernah begini. Cara kita dewasa sebagai partai sedang diuji," tutur Fahri.

PN Jakarta Selatan memenangkan sebagian gugatan Fahri Hamzahterhadap DPP PKS dalam Nomor Perkara 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL.

 

"Semua putusan dari DPP PKS dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Itu terkait pemberhentian Fahri dari keanggotaan DPR, partai PKS, dan statusnya sebagai Wakil Ketua DPR," kata Humas PN Jaksel Made Sutrisna melalui pesan singkat, Rabu.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan tergugat agar membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 30 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Nasional
Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

Nasional
Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com