Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKD Putuskan Revisi UU MD3 Tambah Satu Kursi Pimpinan DPR dan MPR

Kompas.com - 14/12/2016, 08:37 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sudah memutuskan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) harus direvisi. Namun, perubahan hanya terbatas untuk menambah satu kursi pimpinan DPR dan MPR.

Keputusan ini diambil setelah MKD memproses laporan yang disampaikan fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

"Kita kanalisasi perubahan UU MD3 hanya terbatas pada penambahan satu pimpinan DPR dan MPR. Itu supaya tidak timbul kegaduhan lagi," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, saat dihubungi, Rabu (14/12/2016).

Pada intinya, lanjut Dasco, PDI-P melaporkan Ketua Badan Legislatif sebelumnya Sareh Wiyono, yang dianggap melakukan kelalaian dalam merevisi UU MD3 di awal periode lalu, dari UU Nomor 17/2014 menjadi UU Nomor 42/2014.

Sareh dinilai lalai karena revisi saat itu hanya mengatur penambahan pimpinan untuk alat kelengkapan Dewan (AKD), sementara untuk pimpinan MPR dan DPR tidak ditambah.

Padahal, penambahan seharusnya juga berlaku untuk pimpinan MPR dan DPR agar kursi pimpinan di parlemen mencerminkan perimbangan.

(Baca: Gerindra Setuju Tambahan Pimpinan DPR untuk PDI-P, jika...)

Laporan dari PDI-P itu masuk ke MKD sekitar dua pekan lalu. MKD pun segera bersidang dan membuat putusan pada 9 Desember.

MKD memutuskan Sareh Wiyono tidak bersalah dan tidak melakukan kelalaian, melainkan hanya bekerja sesuai situasi politik saat itu yang masih terjadi tarik menarik antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat.

Namun, MKD merasa perlu mengambil putusan lain yang bersifat pencegahan untuk menghindari kegaduhan baru karena belakangan kembali muncul wacana kocok ulang pimpinan DPR dan AKD.

"MKD dalam kode etiknya bisa melakukan penindakan, pencegahan atau langkah lain. Dalam menyikapi soal akan timbulnya kegaduahan ini, kemudian kita memaksimalkan fungsi pencegahan, ditambah dengan langkah lain yang bisa diputuskan MKD," ucap Dasco.

Dasco menegaskan bahwa keputusan revisi UU MD3 untuk menambah satu pimpinan DPR dan MPR ini mengikat dan harus dijalankan oleh Badan Legislasi.

Baleg, pada Selasa (13/12/2016), sudah bersidang dan memutuskan bahwa revisi UU MD3 masuk dalam program legislasi nasional prioritas untuk segera direvisi.

(Baca: PDI-P Targetkan Dapat Kursi Pimpinan DPR Pekan Ini)

Pada Rabu siang ini, Baleg rencananya akan melanjutkan rapat dengan pemerintah untuk mengesahkan masuknya revisi UU MD3 kedalam Prolegnas.

PDI-P sendiri sebelumnya berkeinginan merevisi UU MD3 untuk mendapatkan jatah satu kursi di pimpinan DPR. Keinginan ini dinyatakan dalam rapat paripurna penetapan Setya Novanto sebagai Ketua DPR menggantikan Ade Komarudin.

Kompas TV PAN Dukung PDI-P Dapat Kursi Pimpinan DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com