Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ade Komarudin Tetap Nilai Janggal Putusan MKD

Kompas.com - 06/12/2016, 09:18 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPR Ade Komarudin menilai janggal putusan Mahakamah Kehormatan Dewan (MKD) yang memberhentikannya dari jabatan Ketua DPR.

Putusan itu diambil setelah Ade dinyatakan melanggar kode etik karena memindahkan mitra kerja Komisi VI DPR ke Komisi XI dan menghambat pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pertembakauan.

"Secara formil saya baru diundang selama dua kali. Dalam tata beracara MKD harusnya dua kali belum memenuhi syarat memutuskan. Seharusnya tiga kali. Tapi ternyata sudah digedor," ujar Ade, saat ditemui di Jakarta, Senin (5/12/2016).

"Saya diputuskan in absentia. Padahal saya masih hidup, saya tidak kabur," kata dia.

Ade juga mengatakan, dirinya telah meminta penjadwalan ulang untuk menghadiri sidang MKD pekan ini. Karena itu, ia merasa janggal dengan MKD yang seperti kejar setoran untuk segera memutus perkaranya di minggu lalu.

Apalagi, kata Ade, apa yang dilakukannya terkait pemindahan mitra kerja komisi dan pembahasan RUU Pertembakauan bisa dipertanggungjawabkan mekanismenya.

Keputusan pada dua hal itu, kata Ade, dilakukan secara kolektif kolegial. (Baca juga: Ade Komarudin: Saya Tak Pernah Jalan Sendiri)

"Makanya saya mempertanyakan, kok cuma saya yang dipermasalahkan. Wakil Ketua DPR lainnya kan juga ikut mengambil keputusan dalam pemindahan mitra kerja komisi dan pembahasan RUU Pertembakauan," tutur Ade.

"Saya agak bersedih soal MKD, kalau soal jabatan saya ikhlas. Kalau soal MKD Ini berarti pembunuhan karakter. Jangan hukum dijadikan alat untuk menzalimi orang lain," lanjut Ade.

Sebelumnya dalam putusan MKD. Ade dinyatakan melanggar kode etik karena melibatkan Komisi XI DPR menjadi mitra kerja beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sebelumnya merupakan mitra kerja Komisi VI.

Ia juga dinyatakan melanggar kode etik karena memperlambat proses pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pertembakauan.

Kedua pelanggaran etik itu membuat Ade menerima sanksi dua sanksi ringan yang diakumulasi menjadi satu sanksi sedang. Hal itu berujung pada pemberhentian Ade dari jabatannya sebagai Ketua DPR.

(Baca: Kena Dua Sanksi, Ade Komarudin Diberhentikan sebagai Ketua DPR oleh MKD)

Kompas TV Dicopot dari Ketua DPR, Ini Langkah Ade Komarudin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenag Imbau Jemaah Haji Jaga Pakaian, Perilaku, dan Patuhi Aturan Lokal Saudi

Kemenag Imbau Jemaah Haji Jaga Pakaian, Perilaku, dan Patuhi Aturan Lokal Saudi

Nasional
Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Nasional
Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Nasional
Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

Nasional
Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

Nasional
Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

Nasional
Momen Hakim Agung Gazalba Saleh Melenggang Bebas dari Rutan KPK

Momen Hakim Agung Gazalba Saleh Melenggang Bebas dari Rutan KPK

Nasional
Di Jenewa, Menkominfo bersama Sekjen DCO Bahas Akselerasi dan Keberlanjutan Ekonomi Digital

Di Jenewa, Menkominfo bersama Sekjen DCO Bahas Akselerasi dan Keberlanjutan Ekonomi Digital

Nasional
Bertemu Pemilik Burj Khalifa, Prabowo: Beliau Yakin Pendapatan Pariwista RI Naik 200-300 Persen

Bertemu Pemilik Burj Khalifa, Prabowo: Beliau Yakin Pendapatan Pariwista RI Naik 200-300 Persen

Nasional
Kapolri Diminta Copot Anggotanya yang Akan Maju Pilkada 2024

Kapolri Diminta Copot Anggotanya yang Akan Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas Pastikan Kemendag dan Pertamina Patra Niaga Berkomitmen Awasi Pengisian LPG di SPBE

Zulhas Pastikan Kemendag dan Pertamina Patra Niaga Berkomitmen Awasi Pengisian LPG di SPBE

Nasional
 Ditanya Hakim soal Biaya “Skincare”, Istri SYL: Apa Saya Masih Cocok? Saya Sudah Tua

Ditanya Hakim soal Biaya “Skincare”, Istri SYL: Apa Saya Masih Cocok? Saya Sudah Tua

Nasional
Jokowi Sebut UKT Kemungkinan Naik Tahun Depan, Supaya Tak Mendadak

Jokowi Sebut UKT Kemungkinan Naik Tahun Depan, Supaya Tak Mendadak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Beda Gerakan Mahasiswa Era 1998 dan Sekarang

GASPOL! Hari Ini: Beda Gerakan Mahasiswa Era 1998 dan Sekarang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com