Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golkar Siap Proses jika Ade Komarudin Minta Rehabilitasi Nama

Kompas.com - 05/12/2016, 19:42 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Fraksi Partai Golkar siap memproses jika mantan Ketua DPR, Ade Komarudin, ingin mengajukan proses rehabilitasi nama baik.

Hal tersebut akan dilakukan Ade menyusul putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang menyatakan dirinya mendapatkan akumulasi sanksi ringan dari dua laporan.

"Yang memutuskan (bisa rehabilitasi atau tidak) MKD. Fraksi enggak bisa. Kami hanya membantu proses," ujar Sekretaris Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2016).

Aziz menjelaskan, untuk pengajuan rehabilitasi nama, Ade Komarudin harus mengajukan ke fraksi.

(Baca: Akom Yakini Kebenaran Terkait Vonis MKD Akan Terungkap)

Fraksi kemudian dapat membuat surat permohonan rehabilitasi untuk dikirim ke MKD. Kemudian, MKD-lah yang berwenang memutuskan. Meski begitu, Aziz mengatakan hingga kini belum ada permohonan dari Ade.

"Harus ada pengajuan dari Pak Akom (sapaan akrab Ade Komarudin). Tentu fraksi akan meneliti putusan MKD seperti apa. Nanti tentu kami akan lihat untuk diteruskan kepada pihak yang berkaitan, dalam hal ini MKD," ujar anggota Komisi III DPR Itu.

Putusan MKD menyatakan, Ade melanggar kode etik karena melibatkan Komisi XI DPR menjadi mitra kerja beberapa badan usaha milik negara (BUMN) yang sebelumnya merupakan mitra kerja Komisi VI.

(Baca: Kena Dua Sanksi, Ade Komarudin Diberhentikan sebagai Ketua DPR oleh MKD)

Ia juga dinyatakan melanggar kode etik karena memperlambat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan.

Kedua pelanggaran etik itu membuat Ade menerima dua sanksi ringan yang diakumulasi menjadi satu sanksi sedang.

Hal itu berujung pada pemberhentian Ade dari jabatannya sebagai Ketua DPR.

Hal serupa dilakukan Fraksi Partai Golkar pada pertengahan September lalu terhadap Setya Novanto. Namun, pengajuan rehabilitasi saat itu justru tak diketahui Novanto.

KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Ketua DPR RI Ade Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2016)
Novanto kaget saat mengetahui bahwa Fraksi Partai Golkar di DPR mengajukan surat permohonan kepada pimpinan DPR untuk merehabilitasi namanya.

Surat tersebut murni inisiatif para anggota Fraksi Partai Golkar di DPR yang peduli kepada ketua umum partai berlambang beringin itu.

(Baca: Surat Rehabilitasi Nama Baik Setya Novanto Akan Dibacakan pada Sidang Paripurna DPR)

"(Setya Novanto) kaget. Saya cek sana sini sumbernya. Ternyata dari teman-teman fraksi," kata Nurul saat dikonfirmasi, Kamis (15/9/2016).

Permintaan tersebut menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menerima sebagian uji materi atas ajuan Novanto terkait penyadapan atau perekaman yang dijadikan barang bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.

MK juga mengabulkan seluruh gugatan uji materi terkait penafsiran "pemufakatan jahat" yang diajukan Novanto. Fraksi Golkar menilai, tuduhan pemufakatan jahat dalam kasus "papa minta saham" menjadi tak terbukti.

Kompas TV Pembacaan Sumpah Setya Novanto
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ada Dugaan Jampidsus Dikuntit Densus, Menko Polhukam Sebut Hubungan Polri-Kejagung Aman

Ada Dugaan Jampidsus Dikuntit Densus, Menko Polhukam Sebut Hubungan Polri-Kejagung Aman

Nasional
Kementan Danai Acara Partai Nasdem untuk Caleg DPR RI Rp 850 Juta

Kementan Danai Acara Partai Nasdem untuk Caleg DPR RI Rp 850 Juta

Nasional
Jampidsus Dilaporkan Dugaan Korupsi, Ketua KPK: Semua Aduan Ditangani dengan Prosedur Sama

Jampidsus Dilaporkan Dugaan Korupsi, Ketua KPK: Semua Aduan Ditangani dengan Prosedur Sama

Nasional
Kalah di Putusan Sela, KPK Akan Bebaskan Lagi Hakim Agung Gazalba Saleh

Kalah di Putusan Sela, KPK Akan Bebaskan Lagi Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Megawati Kritik Revisi UU MK, PDI-P Pertimbangkan Layangkan Nota Keberatan Saat Paripurna DPR

Megawati Kritik Revisi UU MK, PDI-P Pertimbangkan Layangkan Nota Keberatan Saat Paripurna DPR

Nasional
Ingatkan Kader PDI-P, Megawati: Yang tidak Bekerja untuk Rakyat, 'Out'

Ingatkan Kader PDI-P, Megawati: Yang tidak Bekerja untuk Rakyat, "Out"

Nasional
Jampidsus Diduga Dikuntit Densus 88, Menko Polhukam: Mungkin Berita Itu Simpang Siur

Jampidsus Diduga Dikuntit Densus 88, Menko Polhukam: Mungkin Berita Itu Simpang Siur

Nasional
Khawatir Ancaman, Dua Saksi Kasus SYL Dapat Perlindungan dari LPSK

Khawatir Ancaman, Dua Saksi Kasus SYL Dapat Perlindungan dari LPSK

Nasional
Nadiem Sebut Kenaikan UKT Mencemaskan

Nadiem Sebut Kenaikan UKT Mencemaskan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Menang di Putusan Sela, Nawawi Tunggu Laporan Jaksa KPK

Hakim Agung Gazalba Saleh Menang di Putusan Sela, Nawawi Tunggu Laporan Jaksa KPK

Nasional
Jokowi Sebut Birokrasi Efektif Harus Memudahkan dan Memuaskan Masyarakat

Jokowi Sebut Birokrasi Efektif Harus Memudahkan dan Memuaskan Masyarakat

Nasional
Menpan RB Sebut Gibran Bakal Lanjutkan Program 'INA Digital' Jokowi

Menpan RB Sebut Gibran Bakal Lanjutkan Program "INA Digital" Jokowi

Nasional
Komisi III Akan Panggil Kapolri dan Jaksa Agung untuk Klarifikasi Isu Penguntitan

Komisi III Akan Panggil Kapolri dan Jaksa Agung untuk Klarifikasi Isu Penguntitan

Nasional
Tingkatkan Kapasitas Penyuluh Perikanan, Kementerian KP Jalin Sinergi dan Kolaborasi dengan Stakeholder

Tingkatkan Kapasitas Penyuluh Perikanan, Kementerian KP Jalin Sinergi dan Kolaborasi dengan Stakeholder

Nasional
Eks Hakim MK: Jangan Mimpi Jadi Penyelenggara Pemilu Tanpa 'Backup' Parpol

Eks Hakim MK: Jangan Mimpi Jadi Penyelenggara Pemilu Tanpa "Backup" Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com