Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKD Persilakan Ade Komarudin Ajukan PK jika Ada Bukti Baru

Kompas.com - 05/12/2016, 13:30 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sufmi Dasco Ahmad mempersilakan mantan Ketua DPR, Ade Komarudin, untuk melakukan rehabilitasi nama baiknya atas putusan MKD.

Dalam putusan MKD, Ade dinyatakan melanggar kode etik sebagai Ketua DPR dengan dua sanksi ringan yang diakumulasi menjadi satu sanksi sedang.

"Jadi gini, kalau di MKD itu kan apapun sudah diputuskan itu juga ada beberapa kejadian diminta peninjauan kembali (PK). PK itu ya sangat dimungkinkan kalau materinya terpenuhi," kata Dasco, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2016).

Jika memang ada novum (bukti baru), MKD akan memprosesnya sesuai tata acara yang berlaku.

(Baca: Kena Dua Sanksi, Ade Komarudin Diberhentikan sebagai Ketua DPR oleh MKD)

Oleh karena itu, segala kemungkinan terkait proses novum baru dari Ade bisa terjadi.

"Akom (Ade Komarudin) silhkan saja ya membawa novum. Boleh aja. Cuma ini kan karena waktu mau reses ya, tapi pokoknya terserah aja lah," lanjut Dasco.

Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding.

Menurut dia sejatinya putusan MKD berdasarkan Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) bersifat tetap dan mengikat.

Namun PK bisa diajukan jika ada novum.

"Dalam aturan, baik Undang-undang MD3, tata tertib DPR 1/2014, kode etik maupun hukum acara MKD 2/2015 putusan MKD sifatnya final and binding," papar Sudding melalui pesan singkat, Senin (5/12/2016).

"Namun ketika ada novum dimungkinkan untuk PK dan di MKD. Sudah ada yurisprudensinya yakni kasus Setya Novanto dan Edison Betaubun," lanjut dia.

Kompas TV Dicopot dari Ketua DPR, Ini Langkah Ade Komarudin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com