Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pers Dikecualikan untuk Pasal Hak Dilupakan UU ITE

Kompas.com - 01/12/2016, 11:35 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-undang (RUU) Informasi dan Transaksi Eletronik, Henry Subiakto, mengatakan lembaga pers tak perlu khawatir atas kemunculan pasal hak untuk dilupakan di UU ITE baru.

Hal itu disampaikan Henry saat berkunjung ke Redaksi Kompas.com, Palmerah, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2016).

"Hak untuk dilupakan yang ada di Pasal 26 itu diutamakan untuk situs pemberitaan nonpers, karena mereka yang biasanya membuat berita yang tidak bertanggungjawab dan secara identitas tidak jelas" kata Henry.

(Baca: Menkominfo Anggap Revisi UU ITE Lebih Beri Kepastian Hukum)

Ia mengatakan dengan anonimitas tersebut, situs pemberitaan nonpers merasa bebas memberitakan tanpa proses verifikasi mendalam.

Akibatnya, berita yang secara faktual di masa ini sudah tak relevan, bisa dimunculkan kembali oleh mereka untuk mendiskreditkan pihak tertentu.

"Itu seperti kasus di Spanyol. Ada pengusaha yang dulu punya utang di bank tapi sudah dilunasi, tapi masih diberitakan kalau masih punya utang. Akhirnya di tahun-tahun berikutnya ia kesulitan saat meminjam uang di bank. Makanya DPR mengusulkan pasal itu muncul," papar Henry.

Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais mengatakan, penerapan pasal terkait hak untuk dilupakan pada Pasal 26 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), akan diperjelas oleh Peraturan Pemerintah (PP).

Hal itu disampaikan Hanafi menanggapi polemik Pasal 26 yang dinilai memberatkan bagi dunia jurnalistik.

(Baca: Revisi UU ITE Berlaku, Pelaku yang Ditangkap Tak Langsung Ditahan)

Seseorang yang terbukti sebagai tersangka lantas diberitakan, ketika status tersangkanya hilang karena menang di pengadilan, bisa meminta untuk menghapus pemberitaan terkait dirinya jika dianggap merugikan.

"Memang ini dilema, di satu sisi berita terikat ruang dan waktu. Tetapi seiring berkembangnya waktu ternyata pemberitaan itu dihidupkan lagi lantas muncul tafsir baru. Padahal, fakta di saat ini sudah tak seperti itu lagi," kata Hanafi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/11/2016).

Kompas TV 28 November 2016 UU ITE Sah!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

Nasional
Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Nasional
2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

Nasional
Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Nasional
Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Nasional
Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Nasional
TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

Nasional
UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

Nasional
Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Nasional
KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Nasional
DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

Nasional
Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Nasional
Program 'DD Farm' Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Program "DD Farm" Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Nasional
Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com