Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo Anggap Revisi UU ITE Lebih Beri Kepastian Hukum

Kompas.com - 30/11/2016, 18:37 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, perubahan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Beberapa pasal yang dinilai berpotensi menimbulkan kriminalisasi oleh kalangan masyarakat sipil pun diubah.

"Revisi ini artinya hanya beberapa perbaikan. Subtansi mayoritasnya masih sama dengan UU ITE 2008," kata Rudiantara saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2016).

"Beberapa revisinya justru memberikan perbaikan asas-asas keadilan yang lebih baik bagi masyarakat," ujar dia. 

Rudiantara menuturkan, dalam UU ITE pasca-revisi, ancaman hukuman pasal 27 ayat 3 mengenai pencemaran nama baik sudah dikurangi.

Dengan demikian, seseorang yang diduga melakukan pencemaran nama baik tidak perlu ditahan selama proses pemeriksaan dan penyelidikan.

"Tata caranya diperbaiki. Tuntutan hukum pasal pencemaran nama baik dikurangi yang tadinya 6 tahun menjadi 4 tahun," ucap Rudiantara.

"Seseorang tidak perlu ditahan dulu selama diperiksa. Apakah ditahan atau tidak nanti di proses hukum selanjutnya," kata dia.

(Baca: Revisi UU ITE Berlaku, Pelaku yang Ditangkap Tak Langsung Ditahan)

Selain itu, UU ITE juga mengatur tafsir atas Pasal 5 terkait dokumen elektronik sebagai bukti hukum yang sah di pengadilan.

UU ITE yang baru mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan dokumen elektronik yang diperoleh melalui penyadapan (intersepsi) tanpa seizin pengadilan tidak sah sebagai bukti.

Hal tersebut, kata Rudiantara, sejalan dengan ketentuan penyadapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menyesuaikan KUHP karena satu sama lain UU itu berkaitan. Produk hukum itu harus sejalan," ucapnya.

(Baca: Polri: Revisi UU ITE Dorong Masyarakat Lebih Beradab di Media Sosial)

Kompas TV 28 November 2016 UU ITE Sah!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com