JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri akan menyerahkan barang bukti dan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, pelimpahan akan dilakukan pada hari ini, Kamis (1/12/2016).
"Tahap 2 direncanakan sekitar pukul 09.00 WIB," ujar Martinus, saat dikonfirmasi.
Polisi juga telah memanggil Ahok untuk hadir dalam pelimpahan yang dilakukan di Gedung Divisi Profesi dan Pengamanan Polri di Mabes Polri, Jakarta.
(Baca: Pengacara: Proses Kasus Ahok Supercepat)
Kemudian, pada pukul 09.30 WIB, Ahok dan barang bukti dari penyidik akan dibawa ke Kejaksaan Agung.
"Apakah nanti akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sesuai locus delicti-nya, tentu kami akan lihat nantinya di Kejagung," kata Martinus.
Dikonfirmasi terpisah, pengacara Ahok, Sirra Prayuna mengaku telah mendapatkan undangan dari penyidik untuk pelimpahan berkas.
Ia memastikan kliennya akan hadir dan didampingi oleh kuasa hukum.
"Karena ini tahap dua tentu akan hadir dalam pelimpahan berkas perkara dan tersangkanya dari penyidik ke jaksa," kata Sirra.
http://nasional.kompas.com/read/2016/11/30/18244471/pengacara.proses.kasus.ahok.supercepat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.