JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agus Andrianto mengatakan, penyidik akan melimpahkan barang bukti terkait dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Termasuk pelimpahan Ahok, sebagai tersangka. "Rencananya besok dilimpahkan," ujar Agus saat dihubungi, Rabu (29/11/2016).
Agus mengatakan, pelimpahan rencananya dilakukan pukul 09.00 atau 10.00 WIB bertempat di Kejaksaan Agung.
(Baca: Berkas Perkaranya Lengkap, Ini Komentar Ahok)
Sedianya Ahok selaku tersangka hadir dalam pelimpahan tersebut untuk menandatangani berita acara pelimpahan.
Ahok dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama. Dia harus berurusan dengan hukum karena dianggap menista agama saat bicara di depan warga Kepulauan Seribu, akhir September lalu.
Saat itu Ahok menyinggung surat Al Maidah ayat 51. Ucapannya itu berujung pada pelaporan sejumlah pihak ke polisi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad sebelumnya mengatakan, menurut jaksa peneliti, berkas perkara Ahok sudah memenuhi aspek formil dan materiil.
(Baca: Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Ahok Sudah Lengkap)
Dengan demikian tim jaksa peneliti menganggap berkas tersebut sudah lengkap. Setelah ini, Kejaksaan Agung akan menyampaikan hasil itu kepada Bareskrim Polri untuk segera ditindaklanjuti.
"Jaksa meminta penyidik untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka sesegera mungkin," kata Noor.
Dengan demikian, penyidik akan menentukan jadwal sidang Ahok begitu barbuk dan tersangka dilimpahkan. Rencananya sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.