Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direktur BNPT Sebut Pemblokiran Situs Tak Efektif Atasi Penyebaran Radikalisme

Kompas.com - 25/11/2016, 09:26 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Maraknya situs yang menyebarkan ajaran radikalisme maupun provokasi berdasarkan ideologi tertentu dinilai menjadi salah satu faktor munculnya terorisme.

Pemerintah pun mengeluarkan kebijakan pemblokiran situs yang dianggapberisi ajaran atau ajakan yang berpotensi melahirkan terorisme.

Namun apakah cara tersebut efektif?

Direktur Tindak Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigadir Jenderal Pol H. Hamidin menilai upaya pemblokiran situs bukan cara yang efektif untuk mengatasi penyebaran ajaran radikal.

Menurut Hamidin, ketika pemblokiran dilakukan, situs-situs serupa justru semakin banyak bermunculan.

"Terkait pencegahan, kita punya peraturan Menkominfo tentang pemblokiran situs. Pernah memang dilakukan blokir. Tapi apakah itu efektif? Ternyata tidak," ujar Hamidin saat Focus Group Discussion (FGD) Pemanfaatan TIK Dalam Deteksi Dini Konflik Horizontal di Media Sosial, di kawasan Bogor, Kamis (24/11/2016).

Hamidin menuturkan, selama ini BNPT melakukan pengawasan terhadap situs-situs radikal yang bisa dideteksi.

Selanjutnya, BNPT melakukan kontra radikalisasi untuk menangkal ajaran-ajaran dalam situs tersebut agar tidak menyebar.

Hamidin menyebut cara tersebut terbukti lebih efektif ketimbang melakukan pemblokiran situs. Sebab, situs penyebar ajaran radikal akan terus bermunculan setiap harinya.

"Langkah yang paling efektif sebetulnya adalah membuat counter radicalization. Kalau di dalam bentuk narasi maka kami bikin counter narasi. Kalau mereka bikin dalam bentuk propaganda maka kita bentuk counter propaganda," kata Hamidin.

Pendapat tersebut juga diperkuat pakar hukum cyber Megi Margiyono. Megi mengatakan pemblokiran situs tidak efektif sebab kelompok terorisme selalu mencari cara baru untuk memviralkan ideologi mereka.

Menurut Megi, saat ini belum ada cara yang efektif untuk menangkal penyebaran ajaran-ajaran radikalisme melalui media sosial.

(Baca: Meski Diblokir, Situs dan Akun Medsos Berkonten Radikalisme Terus Bermunculan)

"Blokir situs yang bermuatan negatif tidak efektif. Mereka bisa bikin yang lebih baru lalu memviralkannya. Memang belum ada cara yang efektif sampai saat ini," ujar Megi.

Pemerintah mempunyai dasar hukum atas kewenangan memblokir situs-situs yang dianggap bermuatan negatif, seperti situs porno, situs perjudian, situs yang mengandung unsur SARA, dan lainnya.

Kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 19 tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.

Kompas TV 26 Ribu Warga Tolak Radikalisme
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com