JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di lima lokasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, Rabu (23/11/2016).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sertifikat deposito senilai Rp 7 miliar dan uang tunai sebesar Rp 1 miliar.
Penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi dalam pembangunan Pasar Besar Kota Madiun pada 2009-2012.
"Dan sejumlah uang tunai dalam pecahan mata uang asing Riyal dan Dolar Singapura," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Kamis (24/11/2016).
Yuyuk mengatakan, kelima lokasi yang digeledah KPK, yakni rumah Wali Kota Madiun, rumah Kepala BPKAD Madiun, kantor Wali Kota Madiun.
(Baca: Wali Kota Madiun Diduga Terima Gratifikasi Lebih dari Rp 1 Miliar)
Lalu, rumah dinas Wali Kota Madiun, dan rumah anak Bambang, Bonie Laksamana.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, Rabu (23/11/2016).
Bambang ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur cabang Gedung KPK, Jakarta selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
"Tersangka BI ditahan untuk 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta.
Bambang diduga secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, dan penyewaan proyek pembangunan pasar.
Padahal, pada waktu yang sama, Bambang selaku Wali Kota ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Adapun, nilai proyek pembangunan pasar tersebut sebesar Rp 76,523 miliar. Anggaran pembangunan dialokasikan secara multiyears dari tahun 2009-2012.
Atas perbuatan tersebut, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.