JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Madiun Bambang Irianto diduga menerima gratifikasi lebih dari Rp 1 miliar terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun pada 2009-2012.
Demikian dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/11/2016).
"Dugaan di atas Rp 1 miliar," ujar Priharsa.
Priharsa menyampaikan hal itu setelah Bambang menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam di Gedung KPK, Jakarta.
Bambang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi saat menjabat sebagai Wali Kota pada periode 2009-2014 terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun.
Setelah diperiksa, ia dibawa penyidik untuk ditahan di rumah tahanan negara kelas I Jakarta Timur cabang gedung KPK, Jakarta selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
(Baca: Kasus Korupsi Pasar Besar, KPK Geledah Tempat Usaha Milik Wali Kota Madiun)
"Tersangka BI ditahan untuk 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan," kata Priharsa.
Bambang diduga secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, dan penyewaan proyek pembangunan pasar.
Pada waktu yang sama, Bambang selaku Wali Kota ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Adapun, nilai proyek pembangunan pasar tersebut sebesar Rp 76,523 miliar. Anggaran pembangunan dialokasikan secara multiyears dari tahun 2009-2012.
Atas perbuatan tersebut, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.