JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Madiun Bambang Irianto diduga menerima gratifikasi lebih dari Rp 1 miliar terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun pada 2009-2012.
Demikian dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/11/2016).
"Dugaan di atas Rp 1 miliar," ujar Priharsa.
Priharsa menyampaikan hal itu setelah Bambang menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam di Gedung KPK, Jakarta.
Bambang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi saat menjabat sebagai Wali Kota pada periode 2009-2014 terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun.
Setelah diperiksa, ia dibawa penyidik untuk ditahan di rumah tahanan negara kelas I Jakarta Timur cabang gedung KPK, Jakarta selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
(Baca: Kasus Korupsi Pasar Besar, KPK Geledah Tempat Usaha Milik Wali Kota Madiun)
"Tersangka BI ditahan untuk 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan," kata Priharsa.
Bambang diduga secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, dan penyewaan proyek pembangunan pasar.
Pada waktu yang sama, Bambang selaku Wali Kota ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Adapun, nilai proyek pembangunan pasar tersebut sebesar Rp 76,523 miliar. Anggaran pembangunan dialokasikan secara multiyears dari tahun 2009-2012.
Atas perbuatan tersebut, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.