Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bisa Kaji Ulang Status "Justice Collaborator" Nazaruddin

Kompas.com - 24/11/2016, 17:25 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja kaji ulang penetapan status justice collaborator terhadap mantan anggota DPR RI, Muhammad Nazaruddin.

Sebab, terpidana dalam kasus korupsi dan pencucian uang tersebut mengajukan gugatan atas salah satu asetnya yang dirampas negara.

"Bisa saja gugatan ini malah memengaruhi sikap kami atas permohonan JC yang telah dikabulkan," ujar Jaksa KPK, Moch Takdir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Gugatan yang diajukan Nazaruddin diwakili oleh Direktur Utama PT Rajawali Kencana Abadi Sukmawati Rachman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan diajukan berdasarkan pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada tanggal 15 Juni 2016, atas nama terdakwa Nazaruddin.

Gugatan diajukan atas salah satu aset Nazaruddin yang diputuskan untuk dirampas. (Baca: Nazaruddin Gugat Perampasan Hartanya)

Dalam putusan perkara tersebut, majelis hakim memerintahkan agar barang bukti nomor 1027 berupa satu unit tanah dan bangunan dengan alamat Jalan Warung Buncit Raya Nomor 21 dan 26 RT 006, RW 03, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, beserta dengan dokumen kepemilikan aset dirampas untuk negara.

"Padahal saat putusan dibacakan, terdakwa sudah menerima dan menunjukkan sikap kooperatif, tetapi sekarang malah mengajukan keberatan," kata Takdir.

Nazaruddin terbukti melakukan pencucian uang dengan membeli sejumlah saham di berbagai perusahaan dan aset yang uangnya diperoleh dari hasil korupsi.

Selain menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan, majelis hakim juga memutuskan sebagian harta milik Nazaruddin dirampas untuk negara.

Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo memperkirakan, harta Nazaruddin yang dirampas untuk negara berjumlah sekitar Rp 550 miliar. 

Kompas TV Nazaruddin: KPK Harus Tetapkan Tersangka Lain
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com