JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Selasa (22/11/2016) besok.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Utama Mabes Polri.
"Sesuai dengan jadwal, besok Basuki Tjahaja Purnama akan diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka," ujar Boy, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11/2016).
Pemeriksaan dijadwalkan pukul 09.00 WIB.
Biasanya, pemeriksaan dilakukan di Kantor Bareskrim Polri.
Namun, penyidik memilih memeriksa Ahok di Gedung Utama Mabes Polri, sama seperti saat ia dimintai keterangan sebagai pihak terlapor pada tingkat penyelidikan.
Saat itu, polisi beralasan atas pertimbangan keamanan.
Boy tak membantah maupun membenarkan saat ditanya apakah alasan pemeriksaan dilakukan di Gedung Utama Mabes Polri kali ini karena alasan keamanan.
"Pemilihannya yang dinilai paling tepat di gedung ini. Kan Kantor Kabareskrim ada di sini juga," kata Boy.
Saat ini, proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama terus dilakukan.
Sejak penetapan tersangka, setiap hari polisi memeriksa sejumlah saksi untuk disusun dalam berita acara pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara.
Penyidik menargetkan pemberkasan selesai dalam satu pekan ke depan.
"Jika tak ada halangan maka dalam waktu seminggu itu akan dituntaskan proses penyusunan berkas perkara untuk dapat dilaksanakan penyerahan tahap kesatu kepada jaksa penuntut umum," kata Boy.