JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Fraksi Partai Nasdem di DPR, Syarif Abdullah Alkadrie, menuturkan, fraksinya telah secara tegas menegakkan disiplin bagi anggota-anggotanya yang tak hadir dalam rapat-rapat anggota Dewan maupun rapat paripurna.
Ia memastikan agenda legislasi tak akan sering berbenturan dengan agenda partai. Sebab, agenda partai sering kali diselenggarakan pada akhir pekan atau pada hari kerja, tetapi malam hari.
"Kami di Nasdem selalu kami kirimi surat bagi yang tidak hadir. Kami punya disiplin sendiri," ujar Syarif di Kompleks Parlemen, Kamis (17/11/2016).
"Kami sudah minta staf, berapa tingkat kehadiran anggota baik sidang paripurna, komisi, AKD (alat kelengkapan Dewan) kami monitor," kata dia
Meski sanksi telah diberlakukan tegas, tetapi ada beberapa hal lain yang mengakibatkan para anggota dewan kerap berhalangan hadir. Salah satunya adalah berkaitan dengan fungsi pengawasan, yaitu kunjungan kerja.
Kebijakan mengurangi kunjungan ke luar negeri, menurut Syarif, membuat kunjungan dalam negeri justru semakin banyak.
"Jadi banyak teman yang kunker. Sidang juga enggak konsisten. Selasa, Rabu, Kamis," tutur anggota Komisi V itu.
Sebelumnya, diberitakan presensi anggota Dewan dalam paripurna DPR hanya berkisar 42 persen. Hal tersebut mengacu pada daftar hadir sidang paripurna pada masa sidang pertama tahun 2016-2017 (periode 16 Agustus hingga 28 Oktober 2016).
(Baca: Anggota DPR Makin Malas)
Berdasarkan data yang dihimpun WikiDPR, dari total 11 rapat paripurna yang digelar pada masa sidang tersebut, rata-rata kehadiran anggota DPR adalah 41,79 persen dari total 560 anggota.
Rinciannya, Partai Hanura (kehadiran rata-rata 50 persen), PDI-P (45,87 persen), Partai Golkar (43,96 persen), Partai Gerindra (43,84 persen), dan Partai Demokrat (40,98 persen). Kemudian, PKS (40 persen), PAN (39,58 persen), PKB (36,17 persen), Partai Nasdem (36,11 persen), serta PPP (35,9 persen).
Angka kehadiran rata-rata pada masa sidang pertama 2016-2017 menurun dari beberapa masa sidang berikutnya.
Misalnya, pada masa sidang ketiga periode 2015-2016 (11 Januari hingga 18 Maret 2016) sejumlah 53 persen, masa sidang keempat periode 2015-2016 (6 April hingga 29 April 2016) sejumlah 55 persen, serta masa sidang kelima (17 Mei hingga 28 Juli 2016) sejumlah 45 persen.
(Baca juga: Ketua DPR Gelisah Kehadiran Anggota pada Sidang Paripurna di Bawah 50 Persen)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.