Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPR Gelisah Kehadiran Anggota pada Sidang Paripurna di Bawah 50 Persen

Kompas.com - 11/11/2016, 13:48 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPR RI Ade Komarudin mengaku gelisah terkait presensi anggota Dewan dalam paripurna DPR yang hanya berkisar 42 persen.

Hal tersebut mengacu pada daftar hadir sidang paripurna pada masa sidang pertama tahun 2016-2017 (periode 16 Agustus hingga 28 Oktober 2016).

Berdasarkan data yang dihimpun WikiDPR, dari total 11 rapat paripurna yang digelar pada masa sidang tersebut, rata-rata kehadiran anggota DPR adalah 41,79 persen.

"Kegelisahan bukan hanya publik, saya juga, pimpinan fraksi juga gelisah," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/11/2016).

Ade menambahkan, rendahnya tingkat kehadiran anggota bukan hanya pada rapat paripuna, melainkan juga rapat partai.

Oleh karena itu, kini tengah dicari jalan keluar agar kehadiran atau partisipasi anggota Dewan tak semakin menurun ke depannya. Namun, hal tersebut perlu dibicarakan bersama.

"Kami sedang pikirkan bagaimana jalan keluarnya dengan mempertimbangkan reward and punishment agar ini tidak terjadi ke depannya," tutur politisi Partai Golkar itu.

Ade menambahkan, fenomena tersebut salah satunya adalah karena diterapkannya sistem pemilu langsung. Rasa hormat anggota Dewan mulai menipis pada masing-masing partai.

"Karena merasa dirinya terpilih. Ini barangkali yang harus kita pikirkan bersama jalan keluarnya," kata politisi yang akrab disapa Akom itu.

Rata-rata kehadiran anggota DPR adalah 41,79 persen atau 234 anggota dari total 560 anggota.

Rinciannya, Partai Hanura (kehadiran rata-rata 50 persen), PDI-P (45,87 persen), Partai Golkar (43,96 persen), Partai Gerindra (43,84 persen), dan Partai Demokrat (40,98 persen).

Kemudian, PKS (40 persen), PAN (39,58 persen), PKB (36,17 persen), Partai Nasdem (36,11 persen), serta PPP (35,9 persen).

Angka kehadiran rata-rata pada masa sidang pertama 2016-2017 menurun dari beberapa masa sidang berikutnya.

Misalnya, pada masa sidang ketiga periode 2015-2016 (11 Januari hingga 18 Maret 2016) sejumlah 53 persen, masa sidang keempat periode 2015-2016 (6 April hingga 29 April 2016) sejumlah 55 persen, serta masa sidang kelima (17 Mei hingga 28 Juli 2016) sejumlah 45 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com