Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlu Peraturan MA soal Pemidanaan Korporasi dalam Kasus Korupsi

Kompas.com - 15/11/2016, 18:12 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Artdijo Alkostar menilai, MA perlu menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) terkait pemidanaan terhadap korporasi dalam kasus korupsi.

Peraturan MA ini akan menjadi acuan bagi penegak hukum terhadap korporasi yang terindikasi melakukan korupsi.

"Itu supaya penyidik, maupun (jaksa) penuntut umum, juga hakim tidak ragu lagi (dalam memutuskan)," ujar Artidjo, pada sebuah seminar, di Jakarta Pusat, Selasa (15/11/2016).

Selama ini, pihak yang bertanggung jawab dan dijerat pidana dalam kasus korupsi hanya petinggi perusahaan dan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

"Supaya korporasi di Republik ini tidak kebal hukum lagi, karena sekarang ini masih gamang," tambah dia.

Artidjo mengatakan, Perma ini akan mengisi kekosongan hukum tentang korporasi.

Sebab, subjek hukum dalam Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) adalah orang, bukan korporasi.

"KUHAP kita ini kan dirancang pada 1981. Itu belum memuat tentang subjek hukum tetang korporasi. Nah Perma inilah untuk mengisi kekosongan hukum itu," kata dia.

Artdijo menambahkan, proses pembentukan Perma masih berjalan. Ia optimistis, Perma tersebut dapat selesai dan diterbitkan dalam waktu dekat.

"Ya Saya kira dalam waktu dekat akan keluar (Perma), tinggal di rapim (rapat pimpinan) Mahkamah Agung. Tentu itu tidak akan lama lagi ya, tinggal satu tahaplah tinggal di rapat Pimpinan Mahkamah Agung," kata dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Saat Anies 'Dipalak' Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Saat Anies "Dipalak" Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Nasional
Anies Kini Blak-blakkan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Anies Kini Blak-blakkan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Nasional
Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Nasional
Anies ke Warga Jakarta: Rindu Saya Enggak? Saya Juga Kangen, Pengen Balik ke Sini...

Anies ke Warga Jakarta: Rindu Saya Enggak? Saya Juga Kangen, Pengen Balik ke Sini...

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com