Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban Memperingati 18 Tahun Tragedi Semanggi I di Depan Kemenko Polhukam

Kompas.com - 14/11/2016, 15:54 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga korban Tragedi Semanggi I bersama Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta melakukan unjuk rasa, di depan Kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Kemanan, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2016).

Mereka menuntut Menko Polhukam Wiranto untuk segera mengambil langkah penuntasan kasus pelanggaran berat HAM Semanggi I yang terjadi pada 13 November 1998.

Menurut koordinator unjuk rasa, Sario Brhams, selama 18 tahun, pemerintah tidak memiliki kemauan politik untuk menuntaskan kasus Tragedi Semanggi I dan kasus pelanggaran berat HAM lainnya.

Oleh karena itu, kata Sario, peringatan 18 tahun Tragedi Semanggi I menjadi momentum bagi keluarga korban untuk mengingatkan pemerintah bahwa masih ada utang sejarah yang harus diselesaikan.

"Aksi kami ini bertujuan untuk mendesak pemerintah, khususnya Wiranto sebagai Menko Polhukam untuk mengambil langkah konkret penuntasan kasus pelanggaran HAM," ujar Sario.

Dalam aksi tersebut, keluarga korban dan mahasiswa juga meminta kepada pemerintah agar kasus pelanggaran HAM masa lalu dituntaskan melalui jalur hukum.

Sariyo menuturkan, hanya melalui mekanisme itu, hak keluarga korban atas kepastian hukum bisa terpenuhi.

"Penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu harus melalui pengadilan HAM ad hoc. Kami tidak setuju jika diselesaikan melalui musyawarah atau rekonsiliasi karena tidak memenuhi hak korban," kata Sario.

Pada aksi ini, hadir pula Maria Katarina Sumarsih dan Asih Widodo, orangtua dari mahasiswa yang tewas ditembak saat demonstrasi mahasiswa 13 November 1998.

Saat itu mahasiswa, yang bergabung dengan masyarakat, melakukan demonstrasi besar-besaran.

Mereka menolak Sidang Istimewa 1998 yang dikhawatirkan melegitimasi kekuasaan Rezim Orde Baru melalui pengangkatan Habibie sebagai presiden, dan menuntut penghapusan dwi-fungsi ABRI sebagai salah satu bentuk campur tangan politik dari kalangan militer.

Ketika massa aksi tiba di daerah Semanggi, tepatnya di depan Kampus Atma Jaya, barikade aparat telah mengepung dari dua arah, mencoba membatasi ruang gerak demonstran.

Sekitar pukul 16.30 WIB, aparat yang berjaga mencoba membubarkan aksi demonstrasi secara paksa, namun mahasiswa bertahan.

Akhirnya terdengar letusan senjata api.

Aparat secara membabi buta menembaki barisan mahasiswa yang tidak kunjung membubarkan diri.

Akibatnya, jatuh korban jiwa dan luka berat yang berasal dari mahasiswa dan masyarakat sipil.

Sedikitnya lima mahasiswa tewas, mereka adalah BR Norma Irmawan, mahasiswa Fakultas Ekonomi Atma Jaya; Engkus Kusnadi, mahasiswa UNJ (Universitas Negeri Jakarta); Heru Sudibyo, mahasiswa Universitas Terbuka; Sigit Prasetyo, mahasiswa Universitas YAI (Yayasan Administrasi Indonesia); dan Teddy Wardani Kusuma, mahasiswa ITI (Institut Teknologi Indonesia).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com