Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon Pertanyakan Pelanggaran Etika yang Dituduhkan Kepadanya

Kompas.com - 12/11/2016, 19:32 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengatakan tidak melakukan pelanggaran kode etik anggota dewan saat ikut dalam aksi demonstrasi 4 November 2016 lalu.

"Tidak melakukan pelanggaran (kode etik anggota dewan), konstitusi, etika, dan undang-undang. Tidak ada sama sekali. Etika yang mana dilanggar?" kata Fadli, di sela acara Kongres Nasional I Keluarga Alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Jakarta, Sabtu (12/11/2016).

Fadli kembali menegaskan kedatangannya saat aksi unjuk rasa pekan lalu dikarenakan adanya undangan yang ditujukan kepada dirinya. Sebaliknya, lanjut dia, jika tidak datang ke dalam aksi unjuk rasa, Fadli merasa melanggar etika.

"Itu yang melanggar etika itu, diundang kita tidak datang. Itu melanggar etika," ucap Fadli.

Selain Fadli, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah juga dianggap melanggar kode etik. Fadli dan Fahri dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Koordinator Tim Kuasa Hukum Komite Penegakan Pro Justisia (KPPJ) sebagai pihak pelapor, Finsen Mendrofa, mengatakan, keduanya dianggap memanaskan suasana.

"Sebagai anggota DPR wajib berada di atas semua golongan. Harus menjaga diri supaya tidak mencederai institusi DPR atau lembaga tinggi negara," ujar Finsen, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/11/2016).

"Dalam UU MD3 juga dikatakan bahwa setiap anggota DPR wajib memelihara kerukunan nasional, bukan justru memanas-manaskan. Kami duga itu memanas-manaskan," lanjut dia.

(Baca: Pasca-demo 4 November, Fadli Zon Bikin Puisi "Tak Pernah Terbayang")

Pelapor juga menganggap orasi Fahri Hamzah pada saat aksi tersebut mengandung unsur penghasutan kepada massa dengan beberapa kata yang mengandung unsur makar.

Fadli dan Fahri diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan (4) serta Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR.

Adapun demo 4 November digelar sejumlah organisasi masyarakat untuk menuntut dilakukannya proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama karena dianggap menistakan agama.

Kompas TV Fadli Zon Sebut Ikut Unjuk Rasa Demi Rakyat


Dilaporkan ke MKD, Fadli Zon Tak Merasa Langgar Kode Etik Dewan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com