Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Langgar Kode Etik Saat Demo 4 November, Fadli Zon dan Fahri Hamzah Dilaporkan ke MKD

Kompas.com - 11/11/2016, 12:39 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan Fahri Hamzah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran kode etik.

Keduanya dianggap melanggar kode etik anggota Dewan saat ikut dalam aksi demonstrasi 4 November 2016 lalu.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Komite Penegakan Pro Justisia (KPPJ) sebagai pihak pelapor, Finsen Mendrofa, mengatakan, keduanya dianggap memanaskan suasana.

"Sebagai anggota DPR wajib berada di atas semua golongan. Harus menjaga diri supaya tidak mencederai institusi DPR atau lembaga tinggi negara," ujar Finsen, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/11/2016).

"Dalam UU MD3 juga dikatakan bahwa setiap anggota DPR wajib memelihara kerukunan nasional, bukan justru memanas-manaskan. Kami duga itu memanas-manaskan," lanjut dia.

(Baca: Dilaporkan ke Bareskrim atas Tuduhan Makar, Ini Kata Fahri Hamzah)

Pelapor juga menganggap orasi Fahri Hamzah pada saat aksi tersebut mengandung unsur penghasutan kepada massa dengan beberapa kata yang mengandung unsur makar.

Fadli dan Fahri diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan (4) serta Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR.

Hal itu termasuk melanggar beberapa pasal dalam UU MD3, salah satunya, "Anggota DPR wajib memelihara kerukunan nasional".

Finsen mengatakan, pihaknya membawa sejumlah bukti yang telah disampaikan kepada Sekretariat MKD.

"Bukti yang kami sampaikan ke dalam (MKD) adalah satu video, ada juga kami lampirkan legalitas kami, link-link berita dan foto-foto beliau saat orasi. Itu yang perlu dikritisi," kata Finsen.

Kompas TV Fahri Hamzah: Kalau Saya Kritik Pemerintah Tak Ada Hukuman
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com