JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon merasa tidak melanggar peraturan perundang-undangan maupun etika anggota Dewan terkait keikutsertaan dia dan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah pada aksi demonstrasi 4 November 2016 lalu.
Pernyataan tersebut diungkapkan Fadli menyusul dilaporkannya dua pimpinan DPR tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga melanggar kode etik anggota dewan.
Fadli menegaskan, kehadirannya dan Fahri saat itu dilakukan dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan anggota Dewan dan telah diminta oleh sejumlah tokoh.
"Saya kira biasa saja. Tidak ada konstitusi, undang-undang, peraturan etika yang dilanggar," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/11/2016).
"Semua yang saya dan Fahri Hamzah serta sejumlah anggota DPR lakukan merupakan bentuk pengawasan," kata dia.
Menurut Fadli, adalah hal yang biasa jika anggota DPR berpartisipasi dalam kegiatan demonstrasi. Fenomena tersebut tak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di seluruh dunia.
Sebelumnya, Fadli juga pernah dijatuhi sanksi ringan oleh MKD DPR karena menghadiri kampanye bakal calon presiden Amerika Serikat, Donald Trump, beberapa waktu silam.
Adapun terkait kemungkinan ada akumulasi sanksi, Fadli enggan berkomentar banyak.
"Kita lihat saja. Tidak ada pelanggaran etika sedikit pun," ucap politisi Partai Gerindra itu.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan Fahri Hamzah dilaporkan ke MKD DPR atas dugaan pelanggaran kode etik.
(Baca: Dianggap Langgar Kode Etik Saat Demo 4 November, Fadli Zon dan Fahri Hamzah Dilaporkan ke MKD)
Keduanya dianggap melanggar kode etik anggota Dewan saat ikut dalam aksi demonstrasi 4 November 2016 lalu.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Komite Penegakan Pro Justisia (KPPJ) sebagai pihak pelapor, Finsen Mendrofa, mengatakan, keduanya dianggap memanaskan suasana.