Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Junimart Bantah Jadi Pengacara dan Dampingi Ahok

Kompas.com - 10/11/2016, 16:46 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

Kompas TV Kronologi Kasus Dugaan Penistaan Agama Oleh Ahok

JAKARTA, KOMPAS.com  - Tiga Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Junimart Girsang, Trimedya Pandjaitan dan Charles Honoris tampak saat Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diperiksa Badan Reserse Kriminal Polri, Senin (7/11/2016).

Junimart membantah, keberadaannya dan dua koleganya di Mabes Polri saat itu dalam rangka mengadvokasi atau mendampingi Ahok.

Junimat, Trimedya, Charles, serta Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran kode etik karena mendampingi Ahok ke Bareskrim Polri.

"Tak pernah melakukan pendampingan ataupun hak kepengacaraan. Kami hanya sebagai sebagai petugas partai dan permintaan Pak Ahok mengantarkan para lawyer dampingi dia," ujar Junimart saat dihubungi, Kamis (10/11/2016).

Junimart menjelaskan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P menugaskan dia, Charles dan Trimedya berkoordinasi dengan para advokat Ahok.

Adapun Junimart merupakan Kepala Badan Bantuan Hukum di DPP PDI-P. Dia, juga Trimedya dan Charles, sebelum menjadi legislator di DPR dikenal sebagai pengacara. 

Setibanya di Mabes Polri, ketiganya bertemu Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto dan Kadiv Propam Inspektur Jenderal Idham Aziz.

Junimart mengatakan dirinya hanya mengantarkan para advokat Ahok yang dimintai klarifikasi dalam proses penyelidikan.

"Kami perkenalkan Pak Ahok bahwa ini para lawyer dari badan bantuan hukum. Kuasa-kuasanya silakan Pak Ahok baca, nama-namanya ini. Setuju, beliau tandatangan. Dan kuasa hukum itu tak ada nama saya, tak ada nama Trimedya," tuturnya.

Saat itu, kata Junimart, mereka ikut duduk dalam ruang penyelidikan karena saat itu penyelidik mau memutar video rekaman pidato Ahok di Pulau Seribu.

Namun, saat pemeriksaan berlangsung, Junimart bersama tiga anggota Komisi III lainnya dipndah ke ruang Propam.

"Siang kami pulang. Pak Ahok lagi diperiksa. Jadi tak pernah melakukan pendampingan ataupun hak kepengacaraan. Kami hanya sebagai petugas partai dan permintaan Pak Ahok mengantarkan para lawyer dampingi dia," tutup dia.

Sebelumnya empat anggota DPR RI dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena dianggap melanggar kode etik anggota Dewan.

(Baca: Dampingi Ahok ke Bareskrim, Empat Anggota DPR Dilaporkan ke MKD)

Mereka adalah Trimedya Panjaitan, Junimart Girsang, dan Ruhut Sitompul dari Komisi III serta Charles Honoris dari Komisi I.

Keempat anggota Dewan tersebut dilaporkan oleh Koalisi Penegak Citra DPR karena mendampingi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam pemeriksaan dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Senin (7/11/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com