Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Perkara Kasus Ahok Kemungkinan Dilakukan Minggu Ketiga November

Kompas.com - 06/11/2016, 17:32 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

NUSA DUA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar memprediksi, gelar perkara penyelidikan terkait Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilakukan dalam bulan ini.

Gelar perkara tersebut akan dilakukan secara terbuka kepada publik.

"Waktunya masih tentatif, tapi paling tidak minggu ketiga November," ujar Boy di Bali Nusa Dua Convention Center, Bali, Minggu (6/11/2016).

Namun, Boy belum dapat memastikan tanggal persis gelar perkara itu dilakukan. Saat ini, penyelidik masih mengumpulkan keterangan dari para saksi ahli yang dihadirkan pihak pelapor.

Jika sudah dirasa keterangan yang dibutuhkan sudah mencukupi, gelar perkara baru dilakukan.

"Proses ini kita tunggu saja sementara pemeriksaan ahli," kata Boy.

(Baca: Polri Pastikan Gelar Perkara Ahok Dilakukan Terbuka)

Dengan terbukanya gelar perkara, publik bisa menilai apakah ada kejanggalan dalam penanganan kasus itu.

Gelar perkara sedianya tertutup dan hanya melibatkan kejaksaan.

Namun, kata Boy, Polri ingin menghilangkan kecurigaan masyarakat akan adanya kecurangan atau penyimpangan dalam kasus ini.

"Semua ingin transparan. Oleh karena itu gelar perkara bisa sama-sama dilaksanakan secara transparan secara objektif," ujar Boy.

Bahkan, penyidik rencananya juga akan mengundang DPR RI Komisi III.

(Baca: Pelapor Ahok Akan Diikutsertakan dalam Gelar Perkara)

Namun, khusus untuk undangan Komisi III, Polri akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan ketua komisi.

Ahok terseret kasus dugaan penistaan agama. Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu menyinggung surat Al Maidah ayat 51 saat berpidato di depan warga Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu. 

Ahok dilaporkan ormas keagamaan. Demonstrasi besar-besaran agar calon gubernur petahana itu diproses hukum juga sudah digelar Jumat (4/11/2016).

Kompas TV Ahok Meminta Maaf kepada Umat Muslim


 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com