Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Pengajuan Calon Presiden pada Pilpres 2019 Rentan Digugat ke MK

Kompas.com - 03/11/2016, 19:50 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Konstitusi dan Demokras (KODE) Inisiatif Veri Junaidi mengatakan, ketentuan mengenai pengajuan calon presiden oleh partai politik dalam Pasal 192 Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu berpotensi digugat ke Mahkamah Konstitusi jika diloloskan.

Menurut dia, ketentuan ini bisa dianggap diskriminatif terhadap partai baru.

Seharusnya, partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi menjadi peserta pemilu berhak mengusulkan calon presiden dan wakil presiden.

"Bagaimana dengan peserta pemilu yang baru ada sekarang, seperti PSI (Partai Solidaritas Indonesia) dan Perindo (Partai Persatuan Indonesia)," ujar Veri, dalam sebuah diskusi di bilangan Sarinah, Jakarta, Kamis (3/11/2016).

"Harusnya parpol apapun boleh mencalonkan (presiden dan wakilnya)," tambah dia.

Menurut Veri, jika pasal tersebut disetujui, diperlukan sistem yang lebih spesifik untuk mengakomodir hak partai baru agar dapat mengusung calon presiden.

Sistem itu, misalnya, dengan proses pengusungan bertahap.

Partai baru bisa memulai dari tingkat kabupaten/kota, kemudian meningkat ke provinsi dan terus berlanjut ke tingkat nasional.

Hal ini juga menjawab keraguan bahwa partai baru tidak memiliki jumlah suara yang cukup jika diberi kesempatan mengusung calon presiden dan wakilnya.

Cara ini, menurut Veri, bisa mengakomodasi hak parpol baru dan tidak menimbulkan diskriminasi.

"Jadi secara konstitusi, parpol baru ini punya hak. Kecuali mau atur ke depan supaya semua yang berkompetisi itu kuat, buktikan dulu partai baru di tingkat kabupaten/kota," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Nasional
Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Nasional
Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Nasional
Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Nasional
Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Nasional
KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

Nasional
Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Nasional
100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

Nasional
KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

Nasional
Tata Kelola Makan Siang Gratis

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Nasional
Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Nasional
Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com