JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Konstitusi dan Demokras (KODE) Inisiatif Veri Junaidi mengatakan, ketentuan mengenai pengajuan calon presiden oleh partai politik dalam Pasal 192 Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu berpotensi digugat ke Mahkamah Konstitusi jika diloloskan.
Menurut dia, ketentuan ini bisa dianggap diskriminatif terhadap partai baru.
Seharusnya, partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi menjadi peserta pemilu berhak mengusulkan calon presiden dan wakil presiden.
"Bagaimana dengan peserta pemilu yang baru ada sekarang, seperti PSI (Partai Solidaritas Indonesia) dan Perindo (Partai Persatuan Indonesia)," ujar Veri, dalam sebuah diskusi di bilangan Sarinah, Jakarta, Kamis (3/11/2016).
"Harusnya parpol apapun boleh mencalonkan (presiden dan wakilnya)," tambah dia.
Menurut Veri, jika pasal tersebut disetujui, diperlukan sistem yang lebih spesifik untuk mengakomodir hak partai baru agar dapat mengusung calon presiden.
Sistem itu, misalnya, dengan proses pengusungan bertahap.
Partai baru bisa memulai dari tingkat kabupaten/kota, kemudian meningkat ke provinsi dan terus berlanjut ke tingkat nasional.
Hal ini juga menjawab keraguan bahwa partai baru tidak memiliki jumlah suara yang cukup jika diberi kesempatan mengusung calon presiden dan wakilnya.
Cara ini, menurut Veri, bisa mengakomodasi hak parpol baru dan tidak menimbulkan diskriminasi.
"Jadi secara konstitusi, parpol baru ini punya hak. Kecuali mau atur ke depan supaya semua yang berkompetisi itu kuat, buktikan dulu partai baru di tingkat kabupaten/kota," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.