JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mempersilakan Ketua Umum Partai Hanura (nonaktif) Wiranto menggelar musyawarah nasional luar biasa partai untuk menghindari kekosongan jabatan ketua umum definitif.
"Saya dapat informasi bahwa Pak Wiranto akan memimpin pelaksanaan munaslub. Silakan saja, sepanjang sesusai dengan AD/ART partai, kami siap menerima hasilnya," ujar Yasonna di Gedung Kemenkumham Jakarta, Minggu (30/10/2016).
Wiranto berencana melepas jabatannya sebagai ketua umum partai setelah ia ditunjuk menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Menurut Yasonna, pada dasarnya tidak ada undang-undang yang melarang Wiranto menjabat sebagai menteri dan ketua umum partai. Namun, telah ada komitmen antara para menteri dan Presiden Joko Widodo bahwa menteri tidak memiliki jabatan di partai politik.
"Kalau Beliau (Wiranto) langsung ambil alih kembali sebelum waktu pelaksana tugas habis, untuk mengantarkan supaya terpilih pengurus baru, ya silakan saja," kata Yasonna.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Penasehat DPP Partai Hanura Djafar Badjeber mendesak agar partainya segera menggelar musyawarah nasional luar biasa (munaslub) untuk memilih ketua umum baru.
Djafar menilai bahwa Chairudin Ismail yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Ketua Umum Partai Hanura wajib segera menggelar munaslub.
Menurut Djaar, apabila munaslub tidak dilaksanakan dalam tenggang waktu 3 bulan sejak penunjukan Pelaksana Harian, akan terjadi kekosongan kepemimpinan partai. Hal itu mengakibatkan produk-produk organisasi akan cacat secara yuridis atau tidak konstitusional.
Selain itu, akan terjadi kekacuan organisasi yang mengakibatkan tidak lolosnya Hanura dalam verifikasi administrasi maupun faktual. Akibatnya, Hanura tidak dapat mengikuti Pilkada 2018, Pileg 2019 dan Pilpres 2019.
Chairudin ditunjuk sebagai Plh Ketum Hanura pada 29 Juli 2016 melalui pemberitahuan langsung yang diberikan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Kemenkumham kemudian menerbitkan surat nomor AHU 4 AHA 11 01-64A tertanggal 31 Agustus 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.