Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham Persilakan Wiranto Pimpin Munaslub untuk Pilih Ketum Hanura

Kompas.com - 30/10/2016, 13:23 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mempersilakan Ketua Umum Partai Hanura (nonaktif) Wiranto menggelar musyawarah nasional luar biasa partai untuk menghindari kekosongan jabatan ketua umum definitif.

"Saya dapat informasi bahwa Pak Wiranto akan memimpin pelaksanaan munaslub. Silakan saja, sepanjang sesusai dengan AD/ART partai, kami siap menerima hasilnya," ujar Yasonna di Gedung Kemenkumham Jakarta, Minggu (30/10/2016).

Wiranto berencana melepas jabatannya sebagai ketua umum partai setelah ia ditunjuk menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Menurut Yasonna, pada dasarnya tidak ada undang-undang yang melarang Wiranto menjabat sebagai menteri dan ketua umum partai. Namun, telah ada komitmen antara para menteri dan Presiden Joko Widodo bahwa menteri tidak memiliki jabatan di partai politik.

"Kalau Beliau (Wiranto) langsung ambil alih kembali sebelum waktu pelaksana tugas habis, untuk mengantarkan supaya terpilih pengurus baru, ya silakan saja," kata Yasonna.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Penasehat DPP Partai Hanura Djafar Badjeber mendesak agar partainya segera menggelar musyawarah nasional luar biasa (munaslub) untuk memilih ketua umum baru.

Djafar menilai bahwa Chairudin Ismail yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Ketua Umum Partai Hanura wajib segera menggelar munaslub.

Menurut Djaar, apabila munaslub tidak dilaksanakan dalam tenggang waktu 3 bulan sejak penunjukan Pelaksana Harian, akan terjadi kekosongan kepemimpinan partai. Hal itu mengakibatkan produk-produk organisasi akan cacat secara yuridis atau tidak konstitusional.

Selain itu, akan terjadi kekacuan organisasi yang mengakibatkan tidak lolosnya Hanura dalam verifikasi administrasi maupun faktual. Akibatnya, Hanura tidak dapat mengikuti Pilkada 2018, Pileg 2019 dan Pilpres 2019.

Chairudin ditunjuk sebagai Plh Ketum Hanura pada 29 Juli 2016 melalui pemberitahuan langsung yang diberikan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Kemenkumham kemudian menerbitkan surat nomor AHU 4 AHA 11 01-64A tertanggal 31 Agustus 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com