JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menuturkan, masih menunggu paket Rancangan Undang-Undang Pemilu diberikan oleh pemerintah kepada DPR. Adapun RUU Pemilu nantinya akan memuat tiga RUU kepemiluan, yaitu RUU Penyelenggara Pemilu, RUU Pemilu Presiden, dan RUU Pemilu Legislatif.
Ia menyayangkan sikap pemerintah yang kerap berjanji akan menyerahkan draf tersebut sesegera mungkin, tetapu hingga kini masih belum diterima DPR.
"Setiap ketemu pemerintah, kemarin juga ketemu Pak Mendagri selalu kita ingatkan. Pemerintah kan selalu setiap ketemu, ya segera. Tapi kan sampe sekarang belum. Jadi kan kami minta memang pemerintah harus cepat," kata Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/10/2016).
(Baca: Fadli Zon: Sebaiknya Perdebatan Draf RUU Pemilu di DPR, Bukan di Pemerintah)
Ia memahami bahwa banyak hal yang perlu didiskusikan oleh pemerintah terkait RUU tersebut. Sebab, RUU Pemilu berbeda dengan produk RUU kepemiluan sebelumnya karena pilkada diselenggarakan serentak.
Namun, Riza mengimbau agar RUU Pemilu didahulukan untuk mengejar April 2017 di mana masa jabatan komisioner-komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berakhir.
"Harapan kami UU ini dibahas di era KPU yang sekarang sebelum selesai," tuturnya.
(Baca: "E-voting" Mulai Diatur dalam RUU Pemilu)
Riza meyakini pemerintah bisa menyelesaikan draf RUU lebih cepat karena hanya ada satu proses di pemerintah. Sedangkan di DPR, perlu ada penyamaan persepsi 10 fraksi serta ada masa reses.
"Janjinya dari sebelumnya, Juni, Juli, Agustus. Ini sudah mundur September, mundur lagi Oktober. Ya harapan kami di bulan Oktober ini bisa masuk," kata Politisi Partai Gerindra itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.