Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Modus Pungli Oknum Polisi yang Harus Diwaspadai

Kompas.com - 17/10/2016, 19:29 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul memaparkan modus oknum polisi dalam menjalankan praktik pungutan liar.

Salah satu sasaran mereka yakni pada pembuatan surat izin mengemudi.

Martinus mengatakan, biasanya oknum polisi ini mengoordinasi para calo untuk mendekati masyarakat yang hendak membuat SIM.

"Kemudian, petugas yang melakukan ujian praktik itu mempersulit. Berulang-ulang tak meloloskan uji praktik SIM," kata Martinus, Senin (17/10/2016).

Hal itulah yang memicu masyarakat mencari jalan pintas. Akhirnya, terjadi tawar-menawar di antara mereka dan dipungutlah sejumlah uang pelicin untuk membantu meloloskan pemohon SIM tersebut.

Hal serupa terjadi saat polisi lalu lintas menilang seseorang di jalanan. Polisi nakal kerap melakukan razia di luar jadwal operasi demi memeras pengguna jalan.

"Jadi mau tilang, tapi pura-pura tilang. Kemudian tidak ditilang karena dikasih uang. Soal semacam ini butuh pengawasan," kata Martinus.

Dalam kasus SIM, kata Martinus, semestinya ada pengawasan yang dilakukan pengawasan kepada masyarakat yang berkali-kali tak lulus tes praktik.

Dalam mekanisme yang benar, polisi memiliki catatan mengenai hasil tes orang tersebut. Kemudian, dikonsultasikan mengapa tak juga lulus tes.

Nantinya, orang tersebut akan dibimbing dalam upayanya mendapatkan SIM tanpa lewat jalan pintas.

"Ada Direktorat Lalu Lintas yang membantu melakukan pembimbingan terhadap si calon pemilik pemohon SIM. Jadi itu yang dilakukan," kata Martinus.

Dalam kurun 1 Oktober 2016 hingga 16 Oktober 2016, sebanyak 101 oknum polisi ditangkap terkait pungli.

Momentum tangkap tangan oknum PNS Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu dijadikan momentum untuk bersih-bersih Polri.

Meski begitu, Martinus menyebut upaya pembersihan internal ini sudah sejak dulu dilakukan Polri.

"Setelah ada upaya OTT di Kemenhub sehingga ini kemudian menjadi bergulir, kenapa kok di luar dilakukan upaya penindakan kok di dalam tidak? Padahal, di dalam itu sudah sebenarnya," kata Martinus.

Martinus pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu-ragu melaporkan praktik pungli yang terjadi di depan mata.

Di sisi lain, jangan sampai masyarakat menjadikan pungli sebagai budaya karena ingin dilayani lebih cepat dan mendapatkan SIM secara instan.

"Kami berharap masyarakat mau menolak kalau ada bujukan rayuan untuk mempercepat satu proses perizinan. Mempercepat dengan membayar itu harus ditolak," kata dia.

Kompas TV Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pungli Kemenhub
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com