Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketiadaan Dokumen TPF Munir Dinilai Bertentangan dengan Fungsi Kemensetneg

Kompas.com - 14/10/2016, 17:04 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yang menyebutkan tidak memiliki dokumen hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kematian aktivis HAM, Munir Said Thalib dinilai bertentangan dengan fungsinya yang diatur dalam Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2005 tentang Kemensetneg.

Pasal tersebut berbunyi, "Kementerian Sekretariat Negara mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara".

Pengacara publik LBH Jakarta, Uchok Shigit mengatakan, sesuai aturan tersebut seharusnya Setneg menyimpan laporan TPF Munir.

Kemensetneg, kata Uchok, memiliki tugas mendukung administrasi di bidang kesekretariatan negara, sehingga wajib menyimpan laporan yang sudah diserahkan kepada presiden.

"Pada prinsipnya 24 Juli 2005, dokumen tersebut telah diberikan kepada Pak SBY oleh tim TPF Munir. Jika sesuai fungsinya yang diatur UU, Setneg harusnya memiliki dokumen tersebut," kata Uchok dalam konferensi pers di Sekretariat Kontras, Jakarta, Jumat (14/9/2016).

(Baca: Jokowi: Kalau Ada Bukti Baru Kasus Munir, Ya Diproses Hukum)

Uchok menduga, Kemensetneg tidak serius menjawab tantangan penuntasan kasus Munir dengan menyembunyikan keterangan status keberadaan dokumen TPF Munir tersebut.

Kemensetneg seolah melepaskan tanggung jawab dengan menyatakan bahwa tidak memiliki laporan tersebut.

"Atas pernyataan tersebut, kami tidak melihat adanya upaya dan itikad baik dari Setneg untuk bertanggung jawab mencari keberadaan dokumen TPF kasus meninggalnya Munir," kata Uchok.

Menurut Uchok, Mensesneg Pratikno harus memerintahkan jajarannya untuk mencari dokumen tersebut.

Pasalnya, dokumen tersebut merupakan dokumen penting kenegaraan yang seharusnya diarsipkan dengan baik oleh Kemensetneg.

"Mensesneg Pratikno juga harus mengumumkan secara resmi kepada publik mengapa dokumen tersebut tidak ditemukan di dalam dokumentasi dan arsip Kesekretariatan Negara," tambah Uchok.

Adapun jika ketiadaan dokumen tersebut karena hilang, Uchok menyebutkan bahwa Kemensetneg dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 53 UU No. 14/2008 tentang KIP.

(Baca: Mantan TPF: Jika SBY Berbesar Hati, Bantu Jokowi Jelaskan soal Dokumen Munir)

"Apabila Kemensetneg tidak menemukan dokumen tersebut artinya ada pelanggaran pidana di sana yang diatur oleh Pasal 53 UU KIP. Nah, dia harus bertanggung jawab di situ," tutur Uchok.

Halaman:


Terkini Lainnya

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com