JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera menjadwalkan pemanggilan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul.
Ruhut sebelumnya dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Ach Supyadi atas dugaan pelanggaran kode etik.
"Nanti kami agendakan untuk memanggil Ruhut Sitompul. Nanti kami lihat jadwal yang agak kosong. Kan jadwalnya padat juga di MKD," ujar Wakil Ketua MKD, Sarifuddin Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/10/2016).
Sidang perdana telah digelar dengan mengundang Pengadu serta ahli IT, Rudy Alamsyah. Sebab, objek aduan yang diberikan oleh Pengadu adalah salinan Twitter Ruhut.
(baca: MKD Lanjutkan Laporan terhadap Ruhut)
Sudding menjelaskan, dalam sidang tersebut telah dibuktikan bahwa bukti yang disampaikan ke MKD dengan tweet percakapan antara akun Ruhut, yaitu @ruhutsitompul dan akun Pengadu yaitu @adv_supyadi yang asli tidak ada perbedaannya.
Tanpa penambahan, penghapusan atau rekayasa apapun.
"Sama pula misalnya dari pihak saksi ahli IT, Rudy Alamsyah dan itu sudah diteliti. Membenarkan percakapan Twitter itu secara utuh," kata Politisi Partai Hanura itu.
(baca: Dilaporkan Lagi Ke MKD, Ruhut Sitompul Sebut Dirinya Bukan Malaikat)
Ruhut sebelumnya dilaporkan terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan kode etik DPR.
Ia dianggap menggunakan kata-kata yang kurang elegan di ruang publik di dalam akun Twitter-nya.