JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan DPR memutuskan untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul.
Laporan tersebut sebelumnya diajukan oleh seorang pengacara bernama Ach Supyadi, Senin (3/10/2016) lalu.
"(Laporan) diproses dan memenuhi syarat diperiksa dan dilanjutkan. Tadi sudah dilakukan pemeriksaan ke pengadu," ujar Anggota MKD Darizal Basir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/10/2016).
(baca: Lagi, Ruhut Dilaporkan ke MKD DPR)
Darizal menambahkan, pihaknya juga akan mengkonfirmasi kepada ahli IT. Sebab, objek laporan yang diberikan pengadu adalah salinan akun Twitter Ruhut.
"Nah, kami ingin menguji apakah itu benar dari Twitter pribadi Ruhut," tuturnya.
Jika memang aduan tersebut bisa dibuktikan, maka kemungkinan Ruhut juga akan dipanggil oleh MKD untuk diperiksa.
(baca: Dilaporkan Lagi Ke MKD, Ruhut Sitompul Sebut Dirinya Bukan Malaikat)
Ruhut sebelumnya dilaporkan terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan kode etik DPR.
Ia dianggap menggunakan kata-kata yang kurang elegan di ruang publik di dalam akun Twitter-nya.