JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul kembali dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Kali ini, seorang advokat dari unsur masyarakat melaporkan Ruhut atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan kode etik DPR.
Terkait hal tersebut, Ruhut mengaku santai karena sudah terlalu sering diadukan ke DPR.
"Sudah terlalu sering aku lihat orang mengadu-adu. Bos, kita kan bukan malaikat," ujar Ruhut saat dihubungi, Selasa (4/10/2016).
Ruhut memilih diam menghadapi orang-orang yang mengadukannya. Sebab, jika balas memaki justru dirinya akan disalahi balik.
Ruhut pun mengaku tak takut jika pada akhirnya aduan tersebut terbukti dan dirinya dijatuhi sanksi berat.
"Enggak (takut) dong. Selama kita bicara kebenaran," tutur Politisi Partai Demokrat itu.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Senin (3/10/2016) kemarin menindaklanjuti laporan Ach Supyadi, seorang advokat dari unsur masyarakat yang melaporkan anggota Komisi III Ruhut Sitompul karena dugaan pelanggaran kode etik.
(Baca: Lagi, Ruhut Dilaporkan ke MKD DPR)
Ruhut dianggap menggunakan kata-kata yang kurang elegan di ruang publik di dalam akun Twitter-nya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.