JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz menegaskan tak memilih kepala daerah yang diusung berdasarkan unsur suku, ras, agama dan antargolongan.
PPP memilih calon kepala daerah berdasarkan kinerjanya. Oleh karena itu, PPP kubu Djan Faridz memutuskan mendukung pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Pemimpin daerah bukanlah pemimpin agama. Ahok dalam hal ini adalah calon gubernur, calon pelayan masyarakat," kata Djan dalam jumpa pers di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Jumat (7/10/2016).
PPP, lanjut Djan, justru melihat kinerja Ahok-Djarot selama memimpin DKI Jakarta sudah banyak berkontribusi untuk umat muslim.
"Misalnya program renovasi masjid dan mushala, program menguntungkan para pengurus masjid di seluruh DKI Jakarta yang tidak pernah dilakukan oleh gubernur sebelumnya," ucap Djan Faridz.
PPP, tambah dia, ingin memastikan program-program yang mengakomodir kepentingan umat muslim itu terus berlanjut dan bahkan bertambah banyak.
Djan mengatakan, keputusan mendukung Ahok-Djarot ini diambil berdasarkan rapat pleno DPP PPP tanggal 4 Oktober 2016.
Keputusan ini juga sesuai Silaturahmi Nasional PPP digelar 6 Oktober 2016 yang dihadiri seluruh pengurus wilayah PPP se-Indonesia, termasuk Ketua DPW PPP DKI Jakarta Abraham Lunggana.
PPP selanjutnya akan berkomunikasi dengan Ahok-Djarot untuk bergabung. Jika diizinkan, deklarasi secara resmi akan dilakukan.
Sikap kubu Djan ini berbeda dengan PPP pimpinan Romahurmuziy atau Romy yang mendukung pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni bersama Partai Demokrat, PKS dan PKB.
Adapun PPP yang mengantongi surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM saat ini adalah kubu Romy.
SK dikeluarkan oleh Menkumham setelah digelar Muktamar Islah di Asrama Haji April 2016, yang menghasilkan Romy sebagai ketua umum dan Arsul Sani sebagai Sekjen.
Sebagian kubu Djan bergabung dalam Muktamar Islah itu. Namun, Djan Faridz dan sebagian kubunya enggan mengakui Muktamar Islah tersebut.
Kubu Djan tetap berpegang pada keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan mereka.
Kini, kubu Djan masih menunggu proses hukum di Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Undang-Undang Parpol yang mereka ajukan.