JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, akan menjelaskan dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus suap saat bersaksi di Pengadilan. Hal itu dikatakan Nurhadi seusai memberikan keterangan kepada penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK Jakarta, Kamis (6/10/2016).
"Nanti saya jelaskan di Pengadilan itu," ujar Nurhadi di Gedung KPK.
Nurhadi diminta untuk memberi keterangan dalam penyelidikan KPK terkait indikasi korupsi yang diduga melibatkan dirinya. Nurhadi berada di Gedung KPK selama hampir 9 jam.
Menurut Nurhadi, selama di hadapan penyelidik KPK, dia hanya dimintai keterangan seputar penangkapan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Ia pun memberikan penjelasan terkait beberapa hal.
(Baca: Nurhadi Bantah Minta Rp 3 Miliar untuk Gelar Turnamen Tenis)
Nurhadi diduga terlibat dalam kasus suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam fakta persidangan, Nurhadi diduga ikut mengatur perkara hukum sejumlah perusahaan yang berada di bawah Lippo Group. Adapun perkara Lippo Group yang ditangani di PN Jakarta Pusat, diurus melalui panitera Edy Nasution, yang pernah berkomunikasi dengan Nurhadi.
Sebagai contoh, Nurhadi menghubungi Edy Nasution dan meminta agar berkas pengajuan peninjauan kembali perkara niaga PT Across Asia Limited (AAL) melawan PT First Media, segera dikirimkan ke MA. Padahal, pengajuan PK tersebut telah melewati batas waktu yang ditentukan.
Selain itu, Nurhadi pernah meminta uang sejumlah Rp 3 miliar kepada Lippo Group, untuk menggelar turnamen tenis. Permintaan dilakukan melalui Edy Nasution.