Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"E-voting" Mulai Diatur dalam RUU Pemilu

Kompas.com - 28/09/2016, 11:33 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengusulkan sejumlah aturan baru dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum ke DPR.

Salah satunya, aturan agar masyarakat bisa mengikuti pemilu melalui surat suara elektronik atau e-voting.

Berdasarkan draf Undang-Undang Pemilu yang didapatkan Kompas.com dari Komisi II DPR, aturan mengenai mekanisme pemilihan ini diatur dalam Pasal 328.

Pasal 328 ayat (1) mengatur pemberian suara untuk pemilu presiden dapat dilakukan dengan cara: mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, dan atau tanda gambar partai politik pengusung.

Sementara, untuk pemilu legislatif, mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nomor urut atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan mencoblos satu kali pada nomor, nama, dan atau foto calon untuk Pemilihan Anggota DPD.

Selanjutnya, Pasal 328 ayat (2) mengatur mengenai pemilihan secara elektronik atau e-voting.

Pasal tersebut berbunyi: "Pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain dilakukan dengan cara mencoblos, dapat dilakukan melalui peralatan pemilihan suara secara elektronik."

Namun, pada Pasal 328 ayat (4) diatur bahwa pemilihan suara secara elektronik dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pemerintah dari segi infrastruktur dan kesiapan masyarakat berdasarkan prinsip efisiensi dan kemudahan.

Lalu, pada Pasal 328 ayat (5) disebutkan bahwa tata cara pemberian suara secara elektronik ini akan diatur lebih jauh melalui Peraturan Komisi Pemilhan Umum.

Aturan di atas baru usulan pemerintah yang diajukan ke DPR.

Selanjutnya, pemerintah bersama Komisi II DPR akan membahas RUU tersebut sebelum disahkan menjadi UU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com