JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengusulkan sejumlah aturan baru dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum ke DPR.
Salah satunya, aturan agar masyarakat bisa mengikuti pemilu melalui surat suara elektronik atau e-voting.
Berdasarkan draf Undang-Undang Pemilu yang didapatkan Kompas.com dari Komisi II DPR, aturan mengenai mekanisme pemilihan ini diatur dalam Pasal 328.
Pasal 328 ayat (1) mengatur pemberian suara untuk pemilu presiden dapat dilakukan dengan cara: mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, dan atau tanda gambar partai politik pengusung.
Sementara, untuk pemilu legislatif, mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nomor urut atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan mencoblos satu kali pada nomor, nama, dan atau foto calon untuk Pemilihan Anggota DPD.
Selanjutnya, Pasal 328 ayat (2) mengatur mengenai pemilihan secara elektronik atau e-voting.
Pasal tersebut berbunyi: "Pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain dilakukan dengan cara mencoblos, dapat dilakukan melalui peralatan pemilihan suara secara elektronik."
Namun, pada Pasal 328 ayat (4) diatur bahwa pemilihan suara secara elektronik dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pemerintah dari segi infrastruktur dan kesiapan masyarakat berdasarkan prinsip efisiensi dan kemudahan.
Lalu, pada Pasal 328 ayat (5) disebutkan bahwa tata cara pemberian suara secara elektronik ini akan diatur lebih jauh melalui Peraturan Komisi Pemilhan Umum.
Aturan di atas baru usulan pemerintah yang diajukan ke DPR.
Selanjutnya, pemerintah bersama Komisi II DPR akan membahas RUU tersebut sebelum disahkan menjadi UU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.