Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Raja Erizman Telah Diputihkan

Kompas.com - 06/10/2016, 14:16 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar membenarkan Brigjen Raja Erizman pernah diberi sanksi terkait penanganan kasus Gayus Tambunan.

Saat masih menjabat Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, ia menjalani proses sidang kode etik dan dijatuhi sanksi.

"Persoalan di masa lalu itu terjadi 2009-2010," ujar Boy di Kompleks PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2016).

Erizman dicopot dari jabatannya dan menjalani sanksi kode etik hingga masa hukuman selesai.

Ia sempat menjalani rehabilitasi dengan menjabat sebagai Kepala Sekolah Staf Pimpinan (Kasespima).

Kini, Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mempromosikan Erizman dari jabatan Kasespima menjadi Kepala Divisi Hukum Polri.

Pangkatnya otomatis akan naik dari bintang satu menjadi bintang dua.

"Ketika penghukuman telah dijatuhkan, kemudian telah menjalani hukumannya, dievaluasi kembali, kemudian direhabilitasi. Maka istilahnya dia sudah diputihkan dan memiliki kesempatan atau hak yang sama melalui promosi jabatan," ujar Boy.

(Baca: Kapolri Diminta Tinjau Ulang Promosi Raja Erizman karena Pernah Disidang Etik Kasus Gayus)

"Jadi, tidak selalu selama kariernya dihukum terus. Dalam sistem pembinaan kami, tidak seperti itu," lanjut dia.

Boy mengatakan, sepanjang sanksi yang dikenakan adalah sanksi etika, maka personel Polri punya peluang berkarir lebih tinggi lagi dibanding dengan personel Polri yang terkena hukuman pidana.

"Kecuali mereka yang terbentur dengan masalah pidana. Itu berarti harus menjalani pidananya dulu, baru nanti dievaluasi apakah masih layak atau tidak," ujar Boy.

Promosi Raja Erizman

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengeluarkan Telegram Rahasia soal mutasi perwira tinggi Polri.

Dari sejumlah pati Polri yang dimutasi, tercantum nama Brigjen Raja Erizman yang diangkat menjadi Kepala Divisi Hukum Polri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com