Erizman pernah tersangkut kasus hukum pada 2009 lalu.
Saat itu, ia menjabat sebagai Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Erizman menandatangani surat pembatalan pemblokiran rekening mafia pajak sebesar Rp 25 miliar milik Gayus Halomoan Tambunan.
Alhasil, uang Gayus menyebar ke rekening lain.
Divisi Profesi dan Pengamanan Polri turun tangan atas tindakan Erizman. Namun, berdasarkan sidang kode etik, Erizman lolos dari sanksi kode etik alias tidak ditemukannya unsur pidana.
Dewan Kebijakan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi hanya mencopot Erizman dari jabatannya.
Ia dikeluarkan dari fungsi reserse dan kriminal karena dianggap tidak cakap.
Di bawah kepemimpinan Jenderal Timur Pradopo, Erizman kemudian ditempatkan sebagai Staf Ahli Kapolri hingga tahun 2012.
Meski demikian, Propam Polri mengenakan sanksi kode etik kepada sembilan personel Polri anak buah Erizman.
Mereka adalah Brigjen Edmond Ilyas (Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim sebelum Erizman), Kombes Pambudi Pamungkas, Kombes Eko Budi Sampurno, AKBP Muh Anwar, AKBP Mardiyani, AKP I Gede Putu Wijaya, Iptu Joni Surya dan Ipda Angga.
Polri juga menjerat dua penyidik Gayus dengan unsur pidana.
Mereka adalah Kompol Aradat Enanie dan AKP Sri Sumartini yang dinyatakan terbukti menerima suap saat menyidik Gayus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.