JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar membenarkan Brigjen Raja Erizman pernah diberi sanksi terkait penanganan kasus Gayus Tambunan.
Saat masih menjabat Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, ia menjalani proses sidang kode etik dan dijatuhi sanksi.
"Persoalan di masa lalu itu terjadi 2009-2010," ujar Boy di Kompleks PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2016).
Erizman dicopot dari jabatannya dan menjalani sanksi kode etik hingga masa hukuman selesai.
Ia sempat menjalani rehabilitasi dengan menjabat sebagai Kepala Sekolah Staf Pimpinan (Kasespima).
Kini, Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mempromosikan Erizman dari jabatan Kasespima menjadi Kepala Divisi Hukum Polri.
Pangkatnya otomatis akan naik dari bintang satu menjadi bintang dua.
"Ketika penghukuman telah dijatuhkan, kemudian telah menjalani hukumannya, dievaluasi kembali, kemudian direhabilitasi. Maka istilahnya dia sudah diputihkan dan memiliki kesempatan atau hak yang sama melalui promosi jabatan," ujar Boy.
(Baca: Kapolri Diminta Tinjau Ulang Promosi Raja Erizman karena Pernah Disidang Etik Kasus Gayus)
"Jadi, tidak selalu selama kariernya dihukum terus. Dalam sistem pembinaan kami, tidak seperti itu," lanjut dia.
Boy mengatakan, sepanjang sanksi yang dikenakan adalah sanksi etika, maka personel Polri punya peluang berkarir lebih tinggi lagi dibanding dengan personel Polri yang terkena hukuman pidana.
"Kecuali mereka yang terbentur dengan masalah pidana. Itu berarti harus menjalani pidananya dulu, baru nanti dievaluasi apakah masih layak atau tidak," ujar Boy.
Promosi Raja Erizman
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengeluarkan Telegram Rahasia soal mutasi perwira tinggi Polri.
Dari sejumlah pati Polri yang dimutasi, tercantum nama Brigjen Raja Erizman yang diangkat menjadi Kepala Divisi Hukum Polri.
Erizman pernah tersangkut kasus hukum pada 2009 lalu.
Saat itu, ia menjabat sebagai Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Erizman menandatangani surat pembatalan pemblokiran rekening mafia pajak sebesar Rp 25 miliar milik Gayus Halomoan Tambunan.
Alhasil, uang Gayus menyebar ke rekening lain.
Divisi Profesi dan Pengamanan Polri turun tangan atas tindakan Erizman. Namun, berdasarkan sidang kode etik, Erizman lolos dari sanksi kode etik alias tidak ditemukannya unsur pidana.
Dewan Kebijakan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi hanya mencopot Erizman dari jabatannya.
Ia dikeluarkan dari fungsi reserse dan kriminal karena dianggap tidak cakap.
Di bawah kepemimpinan Jenderal Timur Pradopo, Erizman kemudian ditempatkan sebagai Staf Ahli Kapolri hingga tahun 2012.
Meski demikian, Propam Polri mengenakan sanksi kode etik kepada sembilan personel Polri anak buah Erizman.
Mereka adalah Brigjen Edmond Ilyas (Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim sebelum Erizman), Kombes Pambudi Pamungkas, Kombes Eko Budi Sampurno, AKBP Muh Anwar, AKBP Mardiyani, AKP I Gede Putu Wijaya, Iptu Joni Surya dan Ipda Angga.
Polri juga menjerat dua penyidik Gayus dengan unsur pidana.
Mereka adalah Kompol Aradat Enanie dan AKP Sri Sumartini yang dinyatakan terbukti menerima suap saat menyidik Gayus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.