JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz melaporkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2016 kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada sidang paripurna Selasa (4/10/2016).
Dalam kesempatan tersebut, Harry juga melaporkan bahwa Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memperoleh opini tidak wajar (TW) pada laporan keuangan di tahun 2015.
"SKK Migas memperoleh opini tidak wajar setelah empat tahun sebelumnya memperoleh opini WTP," ujar Harry di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Adapun opini tersebut diberikan setidaknya karena dua hal.
Pertama, karena pengakuan kewajiban diestimasi atas imbalan pascakerja berupa manfaat penghargaan atas pengabdian (MPAP), masa persiapan pensiun (MPP), imbalan kesehatan purna karya (IKPK), dan penghargaan ulang tahun dinas (PUTD) senilai Rp 1 02 triliun tidak disetujui kementerian keuangan.
Itu berkenaan dengan tidak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai BP Migas pada 13 November 2012.
Kedua, karena piutang abandonment & site restoration (ASR) kepada 8 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) senilai Rp 72,33 miliar belum dilaporkan.
"Meskipun kewajiban pencadangan ASR telah diatur dalam klausul perjanjian atau production sharing contract," papar Harry.
Total ada lima laporan keuangan yang mendapat opini tidak wajar dari BPK.
Sementara opini wajar tanpa pengecualian (WTP) diberikan kepada 385 laporan keuangan (60 persen), opini wajar dengan pengecualian (WDP) 216 laporan (34 persen), dan opini tidak memberikan pendapat (TMP) atas 34 laporan keuangan (5 persen).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.