Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jabatan Hakim Konstitusi Diusulkan 10 Tahun

Kompas.com - 29/09/2016, 15:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai upaya merespons dinamika kebutuhan masyarakat dan pencari keadilan akan peran lembaga itu. Mahkamah Konstitusi pun mengusulkan agar dalam RUU ini masa jabatan hakim konstitusi diubah dari 5 tahun menjadi 10 tahun.

Direktur Jenderal Perundang- undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Widodo Ekatjahjana, Rabu (28/9/2016), di Jakarta, mengatakan, draf RUU MK sudah ada di mejanya dan akan diteruskan kepada Presiden untuk selanjutnya mendapatkan amanat presiden sebelum dibahas bersama DPR.

Widodo mengatakan, RUU itu merupakan inisiatif dari pemerintah menyikapi dinamika dalam pelaksanaan peran dan fungsi MK. MK dinilai perlu diperkuat dengan hukum acara yang lebih jelas, seperti tata cara pengajuan permohonan uji materi, ketentuan sidang panel dan sidang putusan.

RUU MK juga menegaskan kembali putusan MK yang bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada lagi lembaga negara yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.

Selain mekanisme beracara di MK, pemerintah juga menerima masukan dari MK tentang masa jabatan hakim konstitusi yang diperpanjang dari 5 tahun menjadi 10 tahun.

"Ada yang menginginkan langsung menjabat 10 tahun supaya sekalian dan proses pemilihan tidak berkali-kali digelar," ujarnya.

Juru Bicara MK Fajar Laksono Soeroso membenarkan, MK memang memberikan masukan atas pembahasan RUU MK yang menjadi inisiatif pemerintah.

"Selama ini ada banyak komentar akademis yang menilai masa jabatan 5 tahun lalu dipilih kembali berpotensi mengikis independensi MK. Ada kekhawatiran, jika seorang hakim konstitusi terpilih pada periode pertama, lalu dia melakukan pergerakan-pergerakan supaya dipilih kembali untuk periode kedua. Daripada semacam itu, kenapa tidak dipilih sekalian untuk masa jabatan yang panjang," ujarnya.

Belajar dari pengalaman beberapa negara, hakim konstitusi ada yang dipilih untuk masa jabatan 8 tahun, 9 tahun, atau 10 tahun. Masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK juga diusulkan langsung 5 tahun, tidak lagi 2,5 tahun seperti saat ini.

Kemarin, MK juga menggelar sidang uji materi atas UU No 8/2011 tentang MK. Permohonan itu diajukan Center for Strategic Studies University of Indonesia.

Dalam dalil permohonannya, pemohon menilai periodisasi jabatan hakim konstitusi bersifat diskriminatif. Pemohon membandingkan periodisasi hakim konstitusi itu dengan masa jabatan hakim agung yang tidak dibatasi periode, tetapi sampai memasuki masa pensiun. (REK)

 

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 29 September 2016, di halaman 4 dengan judul "Jabatan Hakim Konstitusi Diusulkan 10 Tahun".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com