JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Irman Gusman, Tommy Singh mengatakan, pihaknya akan mengajukan praperadilan tekait penetapan tersangka terhadap Irman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Dewan Perwakilan Daerah itu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (16/9/2016) malam, atas kasus dugaan suap terkait pengurusan kuota gula impor.
"Masih rencananya. Kami sudah siapkan," kata Tommy di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/9/2016).
Menurut Tommy, rencana praperadilan sudah mendapat persetujuan dari Irman. Namun, ia belum menyebutkan kapan praperadilan itu akan diajukan ke pengadilan negeri.
"Ya, kalau enggak beliau yang perintah (praperadilan) kami malah enggak boleh dong, mesti beliau dulu yang setuju," ucap Tommy.
(baca: Pengacara, Istri Irman Gusman, dan 51 Anggota DPD Ajukan Penangguhan Penahanan)
Tommy menuturkan, pihaknya mengupayakan penangguhan penahanan Irman. Surat penangguhan, lanjut Tommy, telah diserahkan kepada KPK pekan lalu, namun belum mendapat jawaban dari KPK.
"Tidak ada batasan waktu untuk mereka (KPK). Kami ajukan sebagai hak hukum Pak Irman. Terserah KPK bagaimana menanggapi. Itu hak hukum diatur dalam KUHP. Tentunya saya kira harus disikapi sesuai aturan juga," ujar Tommy.
Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad sebelumnya menyatakan pihaknya akan segera menggelar rapat Panitia Musyawarah (Panmus) untuk membahas pergantian pimpinan di lembaga perwakilan tersebut.
Hal itu akan dilakukan bila dalam pekan ini Irman Gusman tak mengajukan praperadilan.
Farouk menyatakan DPD sengaja memberikan tenggat waktu bagi Irman untuk mengajukan praperadilan supaya proses pergantian pimpinan DPD berlangsung tanpa gangguan.
Sebab, kata Farouk, jika pergantian dilakukan sekarang dan ternyata Irman menang dalam sidang praperadilan, akan merusak hasil pergantian pimpinan yang kemungkinan sudah rampung.
(Baca: DPD Upayakan Pergantian Irman Gusman Segera Dilakukan)
"Berkaca pada penangkapan KPK sebelumnya kan ada yang bisa lepas karena ternyata proses penetapan tersangkanya salah seperti Pak Budi Gunawan. Kami tidak mau seperti itu maka kami beri kesempatan Pak Irman untuk praperadilan di minggu ini," kata Farouk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2016).
Ia menambahkan penundaan pemilihan Ketua DPD yang baru tidak menyalahi Tata Tertib DPD Pasal 54 yang mengharuskan segera mengadakan rapat paripurna pemilihan ketua baru selambat-lambatnya tiga hari usai pemberhentian ketua yang lama.