Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPD Upayakan Pergantian Irman Gusman Segera Dilakukan

Kompas.com - 21/09/2016, 06:47 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI GKR Hemas mengatakan pihaknya akan berupaya untuk segera menentukan pengganti Irman Gusman. Irman Gusman diberhentikan dari jabatannya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sebisa mungkin segera terisi dari wilayah (barat). Sebetulnya tiga hari ini sudah harus membuat rapat Panmus," ujar Hemas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2016).

"Tiga hari itu paling lama. Masih dua hari lagi, mudah-mudahan dua hari bisa dikabarkan," sambung dia.

Dua Wakil Ketua DPD, Hemas dan Farouk Muhammad, sempat mengatakan bahwa putusan praperadilan akan dijadikan patokan untuk mulai memproses pemilihan pengganti Irman. Namun, hingga kini, pihak Irman masih belum berencana mengajukan praperadilan.

(Baca: Mulai Hari Ini, Irman Gusman Resmi Tak Lagi Jabat Ketua DPD)

Terkait hal itu, Hemas mengungkapkan masih adanya aspirasi di internal DPD agar menunggu langkah hukum Irman jika nantinya mengajukan praperadilan menggugat KPK.

"Teman-teman sebagian minta tunggu praperadilan," kata Hemas.

Sementara itu, Farouk mengatakan bahwa opsi menunggu praperadilan menjadi pertimbangan lantaran DPD mendengar dari pihak keluarga bahwa mereka berniat mengajukan praperadilan. Oleh karena itu, DPD perlu menunggu kepastian tersebut.

"Sehingga proses pergantian belum bisa dilakukan sampai ada dua kepastian dari lawyer, mengajukan praperadilan. Kan belum juga nih," ujar Farouk.

Ia pun mengaku mendapatkan informasi bahwa praperadilan akan diajukan Senin pekan depan.

(Baca: Irman Gusman Belum Berencana Ajukan Praperadilan)

"Kalau sudah pasti, berarti kami tunggu putusannya. Kalau tidak ada kepastian praperadilan ya kami jalan," kata dia.

Adapun aturan mengenai pengisian kekosongan Pimpinan DPD tercantum dalam tata tertib DPD Pasal 54.

Bunyi pasal tersebut adalah:

(1) Apabila Ketua atau Wakil Ketua DPD berhenti dari jabatannya, Panmus menjadwalkan sidang paripurna luar biasa dalam rangka pemilihan Ketua atau Wakil Ketua DPD pengganti. (2) Waktu pelaksanaan sidang paripurna luar biasa paling lama tiga hari setelah pemberhentian Ketua atau Wakil Ketua DPD.
(3) Bakal calon Ketua atau Wakil Ketua DPD pengganti sesuai keterwakilan wilayah yang sama dengan Ketua atau Wakil Ketua DPD yang berhenti.

 

Irman Gusman Belum Berencana Ajukan Praperadilan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com