Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara, Istri Irman Gusman, dan 51 Anggota DPD Ajukan Penangguhan Penahanan

Kompas.com - 22/09/2016, 12:21 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, Tommy Singh mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan Irman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tommy mengantarkan surat tersebut didampingi dua pengacara lain, Rasida Siregar dan Taufik Hidayat Nasution.

Selain itu, surat yang sama juga dimohonkan oleh istri Irman, Liestyana Gusman beserta 51 anggota DPD RI.

"Ibu Liestyana Gusman ditambah sebanyak 51 orang anggota DPD RI menyerahkan permohonan penangguhan penahanan untuk kolega mereka," ujar Tommy ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (22/9/2016).

(baca: Kepala PPATK: Selama Ini Kami Anggap Irman Gusman Baik)

Tommy menuturkan, surat permohonan tersebut disertai dengan jaminan dari tim kuasa hukum, Liestyani, serta 51 anggota DPD RI.

"Ini sebagai syarat yang diatur pada pasal 31 KUHAP sebagai hukum acara pidana yangberlaku," kata Tommy.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif sebelumnya menuturkan, pemberian penangguhan penahanan terhadap Irman tergantung dari hasil penyidikan.

Sebab, waktu KPK untuk melakukan penyidikan kasus tersebut sangat terbatas. (baca: KPK: Biasanya kalau OTT, Tak Ada Penangguhan Penahanan)

Dalam waktu maksimal 60 hari, berkas sudah harus dilimpahkan ke pengadilan sesuai aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Itu tergantung hasil penyidikan yang sekarang. Kalau sudah lengkap semua bisa saja dipertimbangkan," tutur Laode di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2016).

"Tetapi biasanya kalau OTT itu hampir tidak pernah ada penangguhan perkara. Karena waktu KPK sangat mepet," sambung dia.

KPK menangkap Irman bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istri Xaveriandy, yaitu Memi, dan adik Xaveriandy, yaitu Willy Sutanto.

 

Penyidik KPK juga mengamankan uang Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih.

(baca: Menurut Pengacara, Irman Tak Tahu Ada Uang Dalam Bingkisan yang Diterima)

Uang tersebut diduga merupakan suap dari Xaveriandy kepada Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pimpinan KPK dan penyidik, Irman, Xaveriandy, dan Memi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap ini.

Kompas TV KPK Pastikan Irman Terima Suap Pengusaha Gula

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com