JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, Tommy Singh mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan Irman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tommy mengantarkan surat tersebut didampingi dua pengacara lain, Rasida Siregar dan Taufik Hidayat Nasution.
Selain itu, surat yang sama juga dimohonkan oleh istri Irman, Liestyana Gusman beserta 51 anggota DPD RI.
"Ibu Liestyana Gusman ditambah sebanyak 51 orang anggota DPD RI menyerahkan permohonan penangguhan penahanan untuk kolega mereka," ujar Tommy ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (22/9/2016).
(baca: Kepala PPATK: Selama Ini Kami Anggap Irman Gusman Baik)
Tommy menuturkan, surat permohonan tersebut disertai dengan jaminan dari tim kuasa hukum, Liestyani, serta 51 anggota DPD RI.
"Ini sebagai syarat yang diatur pada pasal 31 KUHAP sebagai hukum acara pidana yangberlaku," kata Tommy.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif sebelumnya menuturkan, pemberian penangguhan penahanan terhadap Irman tergantung dari hasil penyidikan.
Sebab, waktu KPK untuk melakukan penyidikan kasus tersebut sangat terbatas. (baca: KPK: Biasanya kalau OTT, Tak Ada Penangguhan Penahanan)
Dalam waktu maksimal 60 hari, berkas sudah harus dilimpahkan ke pengadilan sesuai aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Itu tergantung hasil penyidikan yang sekarang. Kalau sudah lengkap semua bisa saja dipertimbangkan," tutur Laode di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2016).
"Tetapi biasanya kalau OTT itu hampir tidak pernah ada penangguhan perkara. Karena waktu KPK sangat mepet," sambung dia.
KPK menangkap Irman bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istri Xaveriandy, yaitu Memi, dan adik Xaveriandy, yaitu Willy Sutanto.
Penyidik KPK juga mengamankan uang Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih.
(baca: Menurut Pengacara, Irman Tak Tahu Ada Uang Dalam Bingkisan yang Diterima)
Uang tersebut diduga merupakan suap dari Xaveriandy kepada Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pimpinan KPK dan penyidik, Irman, Xaveriandy, dan Memi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.