JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Putri Kanesia mempertanyakan pernyataan Kementerian Sekretariat Negara yang menyatakan tidak pernah menerima laporan hasil penyelidikan terkait kasus kematian Munir.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Humas Setneg Faisal Fahmi kembali menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerima hasil laporan TPF Munir sepanjang tahun 2005.
"Saya curiga, ketika mereka bilang tidak ada, berarti dokumennya hilang? Kalau hilang, siapa yang harus disalahkan? Pantas kasus Munir tidak pernah selesai, karena dokumennya pun tidak ada di lembaga yang seharusnya menerima tanggung jawab moral dari masyarakat," kata Putri, di Kantor Komisi Informasi Pusat, gedung Gedung Graha PPI, Jakarta, Senin (19/8/2016).
Putri menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet pasal 3 poin a menyatakan Sekretariat Negara melaksanakan tugas pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan kekuasaan negara.
Dalam pasal 7 Perpres yang sama, dinyatakan bahwa Rumah Tangga Kepresidenan dipimpin oleh Kepala Rumah Tangga Kepresidenan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara administratif dikoordinasikan oleh Menteri Sekretaris Negara.
"Artinya, segala dokumen-dokumen yang diserahkan ke Presiden itu harus melalui Setneg. Jadi, karena dokumen tersebut tidak mungkin dipegang begitu saja oleh Presiden, pasti jatuhnya ke Setneg," ujar Putri.
Menurut Putri, anggota TPF Usman Hamid mengatakan dokumen hasil penyelidikan TPF telah diserahkan kepada Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono.
SBY, kata Putri, tidak pernah sendirian.
"Selalu ditemani Sudi (Seskab) dan Yusril (Setneg). Pada saat itu, ketika Seskab bilang tidak menguasai dokumen, ya tentu, karena dalam peraturannya, surat menyurat masuk ke Setneg," ujar Putri.
Putri mengatakan, sesuai Pasal 9 Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Munir, Presiden bukan hanya menindaklanjuti hasil penyelidikan, tetapi juga harus mengumumkan kepada publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.