Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pantas Kasus Munir Tak Pernah Selesai..."

Kompas.com - 19/09/2016, 18:48 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Putri Kanesia mempertanyakan pernyataan Kementerian Sekretariat Negara yang menyatakan tidak pernah menerima laporan hasil penyelidikan terkait kasus kematian Munir.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Humas Setneg Faisal Fahmi kembali menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerima hasil laporan TPF Munir sepanjang tahun 2005.

"Saya curiga, ketika mereka bilang tidak ada, berarti dokumennya hilang? Kalau hilang, siapa yang harus disalahkan? Pantas kasus Munir tidak pernah selesai, karena dokumennya pun tidak ada di lembaga yang seharusnya menerima tanggung jawab moral dari masyarakat," kata Putri, di Kantor Komisi Informasi Pusat, gedung Gedung Graha PPI, Jakarta, Senin (19/8/2016).

Putri menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet pasal 3 poin a menyatakan Sekretariat Negara melaksanakan tugas pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan kekuasaan negara.

Dalam pasal 7 Perpres yang sama, dinyatakan bahwa Rumah Tangga Kepresidenan dipimpin oleh Kepala Rumah Tangga Kepresidenan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara administratif dikoordinasikan oleh Menteri Sekretaris Negara.

"Artinya, segala dokumen-dokumen yang diserahkan ke Presiden itu harus melalui Setneg. Jadi, karena dokumen tersebut tidak mungkin dipegang begitu saja oleh Presiden, pasti jatuhnya ke Setneg," ujar Putri.

Menurut Putri, anggota TPF Usman Hamid mengatakan dokumen hasil penyelidikan TPF telah diserahkan kepada Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono.

SBY, kata Putri, tidak pernah sendirian.

"Selalu ditemani Sudi (Seskab) dan Yusril (Setneg). Pada saat itu, ketika Seskab bilang tidak menguasai dokumen, ya tentu, karena dalam peraturannya, surat menyurat masuk ke Setneg," ujar Putri. 

Putri mengatakan, sesuai Pasal 9 Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Munir, Presiden bukan hanya menindaklanjuti hasil penyelidikan, tetapi juga harus mengumumkan kepada publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Poin-poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Bicara Kecurangan Pemilu sampai Kritik Revisi UU MK

Poin-poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Bicara Kecurangan Pemilu sampai Kritik Revisi UU MK

Nasional
Pidato Megawati Kritisi Jokowi, Istana: Presiden Tak Menanggapi, Itu untuk Internal Parpol

Pidato Megawati Kritisi Jokowi, Istana: Presiden Tak Menanggapi, Itu untuk Internal Parpol

Nasional
Kader PDI-P Teriakkan Nama Jokowi, Saat Megawati Bertanya Penyebab Kondisi MK Seperti Saat Ini

Kader PDI-P Teriakkan Nama Jokowi, Saat Megawati Bertanya Penyebab Kondisi MK Seperti Saat Ini

Nasional
Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Nasional
Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Nasional
Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Nasional
Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Nasional
Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Nasional
Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Nasional
Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

Nasional
PAN Tak Mau Partai Baru Gabung Prabowo Dapat 3 Menteri, PKB: Jangan Baper

PAN Tak Mau Partai Baru Gabung Prabowo Dapat 3 Menteri, PKB: Jangan Baper

Nasional
Prananda Tak Hadir Pembukaan Rakernas V PDI-P, Ada Apa?

Prananda Tak Hadir Pembukaan Rakernas V PDI-P, Ada Apa?

Nasional
Soal Ganjar, Megawati: Belum Dipensiunkan, Terus Berjuang

Soal Ganjar, Megawati: Belum Dipensiunkan, Terus Berjuang

Nasional
Upaya PDI-P Agar Kader Berprestasi Tak Dibajak Partai Lain Saat Pilkada: Beri Surat Tugas

Upaya PDI-P Agar Kader Berprestasi Tak Dibajak Partai Lain Saat Pilkada: Beri Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com