JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik Kontras Putri Kanesia menanyakan kemungkinan menghadirkan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono pada sidang sengketa informasi terkait laporan Tim Pencari Fakta kasus Munir.
Hal itu disampaikan Putri pada sidang keenam, Senin (19/9/2016), di Komisi Informasi Pusat, Jakarta.
Persidangan sengketa informasi antara Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) ini tengah diproses oleh KIP.
Kontras meminta agar Setneg mempublikasi laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir.
Menurut Putri, kehadiran SBY penting untuk menelusuri keberadaan dan mengumumkan hasil penyelidikan TPF yang telah diserahkan pada Juni 2005.
"Urgensinya penting karena pada saat itu SBY yang menerima laporan TPF. Kami sudah pernah menyampaikan itu juga ke majelis melalui kepaniteraan. Kenapa tidak menghadirkan pihak yang lebih paham pada saat itu," kata Putri.
Ia berharap KIP dapat menghadirkan SBY dalam persidangan.
"Intinya ada persolan besar 11 tahun sejak dibentuknya TPF, bahwa dokumen itu tidak pernah dibuka kepada publik. Bukan permasalahan teknis administrasi siapa yang simpan laporan," kata Putri.
Terkait permintaan itu, hakim Evy menyatakan akan mempertimbangkan permintaan tersebut.
Ia menekankan, semua orang sama di depan hukum.
Sidang berikutnya akan digelar sebelum 30 September 2016 dengan agenda pembacaan kesimpulan dari masing-masing pihak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.